Gerebek Gang Jati Denai, Polsek Kulimbaru Ringkus 2 Pelaku Narkoba

gerebek Gang Jati

topmetro.news – Polsek Kutalimbaru, meringkus dua orang diduga penyalahgunaan narkoba. Keduanya diringkus Minggu (17/11/2019) malam, saat polisi gerebek Gang Jati di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Kedua tersangka bernama, Muhamad Ridwan (22) warga Kampung Gadang Kelurahan Kampung Gadang, Kecaamatan Pariaman Timur, Provinsi Sumatera Barat dan Boy Sandi (34) warga Jalan Denai Gang Jati II No. 23, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Informasi yang diterima Senin (18/11/2019) siang menyebutkan, tim pegasus Polsek Kutalimbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Denai Gang Jati II No. 44 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu lalu. Mendapat info itu tim pegasus Polsek Kutalimbaru, melakukan lidik dan langsung melakukan penggrebekan.

Gerebek Gang Jati, Polisi Dapatkan Tersangka darin Dalam Kamar

Dalam penggerebekan petugas menemukan satu orang pelaku yang berada di kamar. Tim langsung menggeledah pelaku dan di temukan dari kantong sebelah kiri dan menemukan ssatu buah dompet kemudian saat di buka dompet berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0.62 gram dan plastik klip kosong sebanyak 20 biji dan 1 buah bonk berserta kaca pirex.

Selanjutnya petugas menangkap pelaku atas nama Boy Sandi, yang saat itu berada di tangga rumah. Dari Boy ditemukan 1 paket klip kecil berat bruto 0.27 gram dari tangan sebelah kanan.

Petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, memboyong keduanya bersama barang bukti ke Polsek Kutalimbaru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Riswan Ginting SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan para tersangka saat gerebek Gang Jati.

“Keduanya diprasangkakan dengan UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment