Pengedar Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

pengedar ekstasi

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus MN alias Noval (34) tersangka diduga pengedar ekstasi yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira melalui Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba didampingi Kabag Humas, Aiptu A. Dahlan Panjaitan, Rabu (20/11/2019), membenarkan penangkapan warga Jalan H.Adlin/Panca Karsa, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

AKP Putra Jani Purba menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 16. 00 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dengan barang bukti berupa 25 butir pil ekstasi seberat 9,60 gram, 1 buah kotak warna putih dan selembar kertas tisue.

“Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap ulah tersangka Noval sebagai pengedar ekstasi. Tim Opsonal menangkpanya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota,” ujar AKP Putra Jani Purba.

Selain Pengedar Ekstasi, Polres Tanjung Balai Juga Bekuk Palaku Narkoba Jenis Sabu

Kasatres Narkoba menambahkan, pada hari yang sama, sekitar pukul 22. 30 WIB Tim Opsonal juga menangkap seorang anak laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Pemilik Senjata Api Rakitan di Nias Diringkus Polisi

Anak di bawah umur warga Kecamatan Datuk Bandar itu ditangkap di Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,16 gram sabu-sabu dan uang Rp10 ribu.

“Kepada petugas anak tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang sedang diburon,” kata ujar AKP Putra Jani Purba.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment