Pengedar Sabu Diringkus Dari Rumah Kosong, Terancam 5 Tahun Penjara

pengedar sabu

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pengedar sabu. Tersangka diringkus disebuah rumah kosong, di Jalan Besar Delitua Gang Kolam, Keluarahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/11/2019).

Tersangka bernama Anggry Wismoyo Ramadhan (18) warga Jalan Besar Delitua Gang Kolam, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Ditangkapnya tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat, adanya seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Mendapat info itu, tim langsung bergerak kelokasi yang dimaksud masyarakat tersebut,” kata Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH kepada wartawan, Senin (25/11/2019) siang.

Pengedar Sabu Diringkus Dari Rumah Kosong

Sampainya disana, jelas Idem, petugas meringkus tersangka di dalam rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya. Saat digeledah di dalam kantong celana belakang ditemukan 1 kaleng permen.

Baca Juga: Dua Remaja Pemakai Sabu ‘Digulung’ Polsek Delitua

“Saat digeledah, di dalam kaleng permen tersebut ditemukan tiga buah plastik klip sedang berisikan sabu-sabu, empat plastik klip kosong. Didapat juga dua buah skop dari pipet dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu,” jelas Kanit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengedar sabu dan barang bukti diboyong ke Polsek Delitua.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Reskrim Polsek Delitua meringkus dua remaja pemakai sabu. Keduanya, diringkus di Jalan Luku V Gang Pertemuan, Kelurahan Kuwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (12/11/2019).

Kedua tersangka yang diringkus yakni Krisna Mahendra (21) warga Jalan Luku V Gang Pertempuran, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Iqbal Alfansyah (16) warga Jalan Luku V No. 29, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Jum’at (15/11/2019) sore menjelaskan, kedua tersangka diringkus adanya laporan masyarakat. Karena dilokasi tersebut, sering dijadikan transaksi dan pemakaian narkoba.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment