Pungli Dana BOS Rp70 Juta, 3 Terdakwa Pengurus K3S Gebang Dituntut 1 Tahun dan 2 Bulan

pungli Dana BOS

topmetro.news – Tiga unsur pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat yang didakwa melakukan pungli Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) terhadap sejumlah kepala SD, Senin (25/11/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, telah terbukti.

Selain itu JPU Hendrik membebankan ketiga terdakwa yakni Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (sekretaris) dan Agus Prayitno (bendahara) membayar denda masing-masing Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana dua bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara memberikan waktu dua pekan kepada penasihat hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi) terhadap kliennya.

Usain persidangan, JPU dari Kejatisu Hendrik menyatakan, ketiga terdakwa tanpa hak melakukan pemotongan biaya dari sejumlah kepala SD di Kecamatan Gebang. Dengan total Rp70 juta berdalih untuk keperluan sekolah.

Ada pun pungli Dana BOS adalah untuk membeli plank sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan Ramadhan. Penggandaan naskah soal ujian tengah semester, naskah soal ujian akhir semester dan penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6. Juga untuk foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat.

Penggandaan Buku Agama Islam kelas 5, Matematika kelas 4, Buku Matematika kelas 2 serta penggandaan kertas rapor.

Tak Berhak Kutip Dana BOS

“Padahal pengutipan itu tidak dibenarkan. Akan tetapi ketiga terdakwa yang juga berstatus kepala SD di kecamatan tetap melakukannya. Aksi ketiganya terendus dan kemudian dilakukan penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Poldasu.

Mengutip dakwaan JPU, TA 2019 Dana BOS untuk SD, SMP, SLTP, SMA dan SMK dianggarkan dalam APBN melalui APBD Sumut. Dana BOS disalurkan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing sekolah penerima Dana BOS secara bertahap (per triwulan). Siswa SD yang berhak menerima dana BOS sebesar Rp800.000.

Di Kabupaten Langkat terdata 581 SD negeri dengan total penerimaan Dana BOS sebesar Rp15.439.200.000. Tertanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa memang ada melaksanakan rapat dengan para kepala SD negeri se-Kecamatan Gebang. Namun ketiga terdakwa tidak berhak melakukan pengutipan Dana BOS dimaksud.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment