topmetro.news – Satuan Resnarkoba Polres Taput, Senin (25/11/2019), sekira pukul 17.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa berinisial JBB alias Aman. Penangkapan terhadap pria tersangka narkoba itu terjadi di Dusun Lumban Holbung Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Barang bukti dimaksud sempat dilemparkan oleh tersangka JBB, sesaat sebelum petugas melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Satu paket narkotika jenis ganja ini diperkirakan seberat 0,30 gram.
Petugas, selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti dimaksud ke Sat Res Narkoba Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Warga Siatas Barita
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Apakah tersangka hanya sebagai pengguna atau ikut sebagai pengedar, juga masih dilakukan pemeriksaan intensif.
BACA | Di Simalungun, 2 Narapidana Narkoba Kabur dari Penjara, Panjat Tembok Pagar Kawat Berduri
Pria tersangka narkoba itu sendiri berusia 26 tahun dan tinggal di Dusun Purba Tua, Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita,Tapanuli Utara.
Sebelumnya, dari Simalungun diberitakan, dua tahanan narkoba kabur dari Lapas Narkotika Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Minggu (24/11/2019), sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua napi narkoba yang kabur itu atas nama, Darwis (42) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Seorang lagi, Rona bin alm Lukmi (23) warga Jalan Flamboyan Raya Gang IKIP Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
reporter | Jan Piter Simorangkir