topmetro.news – Kendati belum ditetapkannya tata tertib baru, paripurna penetapan Alat Kelengkapan DPRD Medan akhirnya dijadwalkan, Jumat (29/11/2019). Penjadwalan itu disepakati melalui rapat pimpinan DPRD Medan, Kamis (28/11/2019).
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Roby Barus SE, paripurna pengesahan AKD setelah menerima surat Gubsu yang ditandatangani Sekda HR Sabrina. Dalam surat tersebut disarankan agar DPRD Medan menggunakan tatib lama menunggu selesai yang baru.
“Tatib baru sedang eksaminasi di Gubsu. Menunggu hasil eksaminasi yang baru turun dari Gubsu. Sekarang kita menggunakan tatib lama. Makanya kita sepakati menggunakan tatib lama. Sehingga AKD bisa terbentuk,” ujar Roby Barus usai rapat pimpinan.
Disampaikan Roby Barus, hari ini pukul 14.00 WIB akan dilakukan paripurna penetapan dewan. Selanjutnya langsung dilakukan penetapan komposisi di Alat Kelengkapan DPRD Medan. Seperti Komisi, Banggar, Banmus, dan Bapemperda.
reporter | Jeremi Taran