Tilep Dana Desa, eks Kades di Aceh Singkil Masuk Hotel Prodeo

Tilep dana desa

topmetro.news – Tilep dana desa ratusan juta, mantan Kepala Desa Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Kasman (38), harus merasakan dinginnya hotel prodeo selama empat tahun ke depan.

Kasman dilaporkan warga pada pertengahan tahun 2017 lalu, karena mengkorupsi anggaran dana desa sebesar Rp298 juta pada anggaran tahun 2016.

Ia sempat buron beberapa bulan pada saat panggilan kejaksaan. Namun ia akhirnya menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memberikan vonis empat tahun penjara bagi pelaku. Dia diyakini sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang meminta kepada hakim agar pelaku dituntut enam tahun penjara.

Dalam putusannya, selain kurungan, Kasman juga dikenakan denda dan membayar ganti rugi.

Uang Pengganti

JPU Kejari Aceh Singkil Mulkan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, hakim juga mengenakan terdakwa untuk membayar Rp200 juta. Subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp286 juta, dipotong Rp20 juta yang telah dibayarkan tervonis.

“Menindaklanjuti putusan majelis hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang seperti yang dijelaskan, maka pihak kejaksaan akan menarik hartanya. Dan apabila tidak cukup, maka hukuman terdakwa akan bertambah delapan bulan lagi,” ucap Mulkan.

Dari beberapa sumber yang dihimpun reporter topmetro.news, kasus tipikor yang menyeret kepala desa di Aceh Singkil baru kali ini masuk pemberitaan, sejak adanya Anggaran Dana Desa. Termasuk kasus tilep dana desa.

Sedangkan diketahui, masih banyak laporan masyarakat ke Inspektorat mengenai indikasi korupsi yang dilakukan kepala desa di Aceh Singkil yang belum terjerat.

Di antaranya ada temuan LHP Inspektorat terhadap beberapa desa, seperti Desa Pakiraman dan Desa Kuta Batu.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment