Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun

wakil ketua dan anggota DPRD Tapteng

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait laporan perjalanan dinas ke dalam dan luar kota, dua terdakwa yakni Sintong Gultom (57) dan Sideli Zendrato selaku eks wakil ketua dan anggota DPRD Tapteng (Tapanuli Tengah) Periode 2014-2019, Senin (2/12/2019), dijatuhi vonis 4 tahun di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris berkeyakinan unsur pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau dalam korporasi yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Selain itu kedua terdakwa diganjar membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Subsidair (dengan ketentuan bika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) dua bulan kurungan. Namun khusus terdakwa Sideli Zendrato juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp118 juta.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi program pemerintah dan merugikan kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Juga menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis Lebih Ringan

Vonis majelis hakim di Tipikor Medan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Rali Dayan Pasaribu menuntut kedua terdakwa pidana 6,5 tahun penjara. Juga denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Para legislator disangka ‘menukangi’ dokumen pengeluaran selama melakukan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tapteng TA 2016 hingga 2017 ke dalam dan luar kota. Di antaranya, bimbingan teknis (bimtek) ke beberapa kabupaten/kota di Sumut maupun ke Jakarta, Banten, dan lainnya.

Ditkrimsus Polda Sumut sebelumnya menetapkan enam orang tersangka. Empat legislator lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Medan. Kerugian telah merugikan keuangan negara diperkirakan Rp655.924.350.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment