Dewan Aceh Utara Sahkan Rancangan APBK 2020 Senilai Rp2.794 Triliun

Rancangan APBK Tahun 2020

topmetro.news – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyetujui Rancangan APBK Tahun 2020 senilai Rp2,794 triliun lebih dalam sidang rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (29/11/2019).

Rapat paripurna istimewa itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat. Dia didampingi Wakil Ketua I DPRK Hendra Juliansyah. Hadir Wakil Bupati Fauzi Yusuf serta para pejabat eselon II dan III.

Dari informasi yang didapat, alokasi pendapatan hasil pembahasan dan disetujui dua pihak senilai Rp2.770.325.165.786 (Rp2,770 triliun lebih). Lalu belanja Rp2.794.976.949.243 (Rp2,794 triliun lebih). Sehingga defisit Rp24.651.783.457 (Rp24,651 miliar lebih). Sedangkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Rp33,151 miliar lebih. Lalu pengeluaran pembiayaan Rp8,5 miliar.

Dari total penerimaan pembiayaan Rp33,151 miliar lebih, untuk menutupi defisit Rp24,651 miliar lebih. Sisa pengeluaran pembiayaan Rp8,5 miliar penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah.

Pendapatan dan Belanja

Alokasi target pendapatan hasil pembahasan dan disetujui dua pihak itu bertambah Rp573 miliar dari pagu dalam RAPBK 2020 sebelum dibahas bersama. Yakni Rp2,197 triliun lebih.

Pagu pendapatan dalam RAPBK yang disampaikan ke DPRK saat itu belum masuk dana alokasi khusus (DAK). Dalam proses pembahasan dua pihak, dimasukkan alokasi DAK Rp446 miliar dan tambahan JKN BLUD, zakat, infak, dll, sekitar Rp127 miliar. Sehingga target pendapatan yang disetujui bersama menjadi Rp2,770 triliun lebih.

Sedangkan alokasi belanja hasil pembahasan dan disetujui bersama bertambah Rp574 miliar dari pagu dalam RAPBK 2020 sebelum dibahas dua pihak. Yaitu Rp2,220 triliun lebih.

Dokumen RAPBK dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2020 yang sudah disetujui DPRK bersama bupati itu akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi. Sehingga dapat disahkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK 2020. Juga menjadi Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penjabaran APBK 2020.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Utara mengalokasikan anggaran belanja dalam Rancangan APBK Tahun 2020 senilai Rp2,22 triliun lebih. Dari jumlah itu, pagu belanja pegawai mencapai Rp816,05 miliar lebih. Sedangkan belanja modal senilai Rp217,10 miliar lebih. Rancangan Qanun tentang APBK (RAPBK) Aceh Utara 2020 disampaikan Sekda Abdul Aziz mewakili bupati dalam rapat paripurna DPRK, 21 November 2019.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment