TOPMETRO.NEWS – Oknum guru nakal tertangkap basah lagi mencabuli siswinya. Dengan modus penelitian, seorang guru SMP di Malang dilaporkan telah mencabuli 18 orang siswinya.
Oknum Guru Nakal Penelitian S-3
Oknum guru nakal yang mengajar di salah satu SMP di Kabupaten Malang ini berinisial CH (38). Pelaku diduga mencabuli 18 orang muridnya dengan modus penelitian disertasi S3.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan adanya kasus pencabulan itu. Dia mengatakan, pihaknya mengetahui kasus itu setelah mendapat laporan pada Selasa (3/12/2019).
“Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan identitas pelaku mengarah ke CH ini,” kata Yade seperti dilansir Kompas, Minggu (8/12/2019).
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
Namun pihaknya belum dapat mengamankan yang bersangkutan lantaran CH belum pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen, Malang sejak 3 Desember silam. Lalu Jumat 6 Desember 2019, CH berhasil diamankan di daerah Turen, Malang.
“Jadi tersangka ini bukan guru tetap, dia guru honorer atau istilahnya guru tidak tetap (GTT),” kata dia.
Dicabuli saat Jam Istirahat
Modus pencabulan yang dilakoni CH, sambung Kapolres, dilakoni saat jam istirahat.
Tersangka mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan, membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3.
“TKP-nya di ruang tamu ruangan BK. Di ruangan tersebut CH mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia sedang mengambil S3, sedang penelitian disertasi,” kata Yade lagi.
Korban Diminta Bersumpah
Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, CH meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci dan menakut-nakuti korban apabila menceritakan kepada orang lain maka korban akan celaka.
“Semua korban bervariasi, ada yang dari kelas 7, 8, dan 9,” terangnya.
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017, sampai terakhir kali pada bulan Oktober 2019 terhadap siswa laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang (kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah) dengan intensitas lebih dari sekali,” jelasnya.
Selain persoalan pencabulan, pihaknya menduga ijazah yang dipergunakan CH untuk mengajar selama ini juga palsu. Hal itu dikarenakan, saat dilakukan pengecekan ke universitas tempat CH belajar, pihak universitas tidak pernah merasa mempunyai mahasiswa dengan nama itu.
Pinjam Ijazah Rekan
Setelah diinterogasi lebih dalam, CH mengaku meminjam ijazah rekannya lalu diganti dengan nama dan fotonya sendiri. Akibat perbuatannya itu, CH terancam hukuman berlapis.
Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Serta pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya dan Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan ijazah saat melamar jadi guru honorer.
baca juga | DI TAPANULI UTARA, 7 SISWI DICABULI, OKNUM GURU BEJAT DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, kasus oknum guru cabul di Taput mendapat perhatian dari Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan. Orang nomor satu di daerah ini akhirnya mengeluarkan surat keputusan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SD Negeri 173xxx Sigumbang, Siborongborong yang kini menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri setempat.
sumber | kompas