WN Ethiopia Penerima Daun Khat 7,9 Kg Akhirnya Dituntut 12 Tahun

terdakwa WN Ethiopia

topmetro.news – Said Abity Abdurahman (30), terdakwa WN Ethiopia yang didakwa tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis daun khat seberat 7,9 kg akhirnya dituntut pidana 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Cakra 7 PN Medan.

Selain itu JPU Rita Suryani Sinulingga juga menuntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti) pidana enam bulan kurungan.

Alasan itu disampaikan terdakwa melalui tenaga penerjemah dalam sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Rabu (12/12/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU berkeyakinan tuntutan pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata (dengan bantuan seorang pria penerjemah Bahasa Inggris) memberikan kesempatan kepada terdakwa Said Abity untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 12.30 WIB petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu Internasional (KNI) Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket dua kardus berasal dari Ethiopia yang akan masuk ke Sumatera Utara.

Paket Pos Isi Daun Khat

Setelah diperiksa kedua kardus tersebut ternyata berisikan Daun Khat. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara KNI menghubungi petugas Kantor Pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.

Saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas kepolisian kemudian menyamar. Mereka seolah-olah petugas dari kantor pos. Beserta saksi Hendrik Partomuan yang merupakan pegawai kantor pos, lalu mengantarkan paket bersama petugas bea dan cukai yaitu saksi Lutfian Galih dan tim untuk membantu kegiatan control delivery.

Paket tersebut selanjutnya diantarkan sesuai dengan alamat penerima. Yaitu Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setelah paket tersebut diterima oleh terdakwa, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penyitaan. Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika jenis Daun Khat dari seseorang yang bernama Maruf (belum tertangkap) dari Negara Ethiopia. Maruf berhubungan dengan terdakwa melalui Messenger Facebook. Menurut rencana paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada.

Jerat Artis Raffi Ahmad

Kasus Daun Khat atau ghat biasa disebut sebagai Teh Arab sempat menjerat salah seorang artis terkenal Raffi Ahmad. Kejadiannya beberapa tahun lalu. Belajar dari kasus sempat menghebohkan tersebut, Daun Khat tersebut kemudian masuk dalam narkoba golongan I.

Uji laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui bahwa bahan narkoba yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad merupakan turunan dari Katinon yang berasal dari tanaman Khat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment