topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis daun khat seberat 7,9 kg, Said Abity Abdurahman (30), terdakwa WN Ethiopia, Rabu (21/1/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan, akhirnya dihukum pidana 10 tahun penjara. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Rita Suryani Sinulingga. Sebab dari…
Read MoreTag: Daun Khat
WN Ethiopia Penerima Daun Khat 7,9 Kg Akhirnya Dituntut 12 Tahun
topmetro.news – Said Abity Abdurahman (30), terdakwa WN Ethiopia yang didakwa tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis daun khat seberat 7,9 kg akhirnya dituntut pidana 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Cakra 7 PN Medan. Selain itu JPU Rita Suryani Sinulingga juga menuntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti) pidana enam…
Read MoreTerdakwa WN Ethiopia Penerima Daun Khat 7,9 Kg Berdalih Konsumsi Pribadi
topmetro.news – Said Abity Abdurahman (30), terdakwa WN Ethiopia yang didakwa tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis daun khat seberat 7,9 kg, masih sempat berdalih untuk konsumsi pribadi. Alasan itu disampaikan terdakwa melalui tenaga penerjemah dalam sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Rabu (12/12/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan “Untuk dikonsumsi sendiri keperluan kesehatan. Untuk obat diabetes. Bukan…
Read MoreWarga Ethiopia Terima Order Narkotika Jenis Daun Khat Mulai Diadili di PN Medan
topmetro.news – Perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun khat atas nama Said Abity Abdurahman (30) Warga Negara Ethiopia, Rabu (20/11/2019), mulai disidangkan di Ruang Cakra 7 PN Medan. Guna mempermudah jalannya sidang, JPU Rita Suryani Sinulingga menghadirkan tenaga penerjemah. JPU dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (18/7/2019), sekira pukul 12.30 WIB petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara…
Read MoreBea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 10, 6 Kg Daun Khat
topmetro.news – Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, kembali menggagalkan penyelundupan daun tanaman khat (Catha Edulis). Barang haram ini dikiriman melalui PT Pos sebanyak dua kotak karton berukuran besar seberat 10,6 kilogram dan mengamankan seorang penerima barang berinisial SAA, imigran asal Ethiopia. Kepala KPP Bea Cukai TMP Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, kejadian berawal dari adanya informasi dari KPU…
Read More