TOPMETRO.NEWS – Diduga cabuli teman dekat, begitulah yang dilakoni Putra alias Laoli. Unit Reskrim Polsek Pancur Batu mengungkap kasus pencabulan gadis dibawah umur yang melibatkan seorang pemuda yang diringkus saat sedang berada di kediaman korban, Minggu (22/12) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Cabuli Teman Dekat Langsung Lapor ke Polisi
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Laoli (19) warga Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan, Kecamatan. Pancur Batu, Kab Deli Serdang ini diboyong ke Mapolsek Pancur Batu.
Keterangan dari kepolisian, Senin (23/12/2019) malam menyebut, tersangka ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial SR Br T (16) warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (22/12/2019) pagi, sesuai Laporan Polisi No Lp /405/XII/2019/Restabes Sek PC Batu.
Diajak ke Kawasan Perkemahan
Dalam laporannya, pelajar SMU ini mengatakan, awalnya Sabtu (21/12/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB, dia diajak tersangka jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5642 AFQ ke kawasan perkemahan Desa Batu Belah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Rekannya Menyusul Naik Sepedamotor
Karena yang mengajak teman dekatnya sendiri, korban pun bersedia ikut, sementara dua teman tersangka menyusul dengan menumpang angkutan umum.
Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka dan korban serta teman-teman tersangka tadi pun tiba di lokasi tujuan. Tak lama kemudian, tersangka menyuruh kedua temannya untuk membeli rokok, sedangkan tersangka dan korban menunggu di kemah.
Korban tak Terima Mahkotanya Dinodai
Selagi kedua saksi ini sedang membeli rokok, tersangka pun mencabuli korban.
Tak terima mahkotanya dinodai, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu, Minggu (22/12/2019) pagi.
Menindak lanjuti laporan ini, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi.
Tersangka Sedang di Rumah Korban
Sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kediaman korban.
baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung meluncur ke rumah korban. Tak lama kemudian, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 stel baju serta pakaian dalam korban diamankan ke kantor polisi.
Terancam Penjara Diatas 5 Tahun
Iptu Pol Suhaily A Hasibuan, SH MH, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 293 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar Iptu Suhaily.
penulis | iswandi nasution