Napi LP Kabanjahe Bikin Ulah, Nyabu, 8 Orang Ditangkap, Nih Daftarnya

Napi LP Kabanjahe

TOPMETRO.NEWS – Napi LP Kabanjahe bikin ulah. Sedikitnya 8 orang napi (nara pidana) alias warga binaan Lapas Klas IIB Kabanjahe, Karo, diboyong ke Markas Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo, Kamis (26/12/2019). Penangkapan para warga binaan ini bermula dari salahseorang diantaranya kepergok sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di balik jeruji besi itu.

Napi LP Kabanjahe Dibekuk saat Razia Rutin

Informasi diperoleh, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula ketika petugas rutan sedang melakukan pemeriksaan rutin di dalam sel. Saat itu, petugas melihat seorang warga binaan berada di balik pintu yang ada di sel. Curiga, petugas kemudian memeriksanya dan mendapati tengah mengonsumsi sabu.

Petugas Lapas pun mengamankannya. Untuk pemeriksaan lanjutan, pihak Lapas menghubungi Polres Tanah Karo.

8 Warga Binaan ‘Diangkut’

Tak lama berselang, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo turun ke Lapas dan memboyong 8 orang warga binaan untuk pemeriksaan.

Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe Simson Bangun mengungkapkan, awalnya mereka mengamankan satu orang. Tetapi setelah diinterogasi ternyata diduga melibatkan tujuh orang warga binaan.

“Demi keamanan rutan, kita hubungi polisi untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Simson.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Simson menyebutkan, kedelapan warga binaan yang diboyong ke Polres itu bukan berasal dari Blok B saja, melainkan sebagian ada yang dari blok lain.

Pemeriksaan Rutin Seminggu Sekali

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya rutin melakukan pemeriksaan sekali dalam seminggu. Seluruh penghuni digeledah, seisi sel juga diperiksa secara ketat.

“Selama ini pemeriksaan rutin dilakukan sekali seminggu, baru kali ini kedapatan sama petugas kita,” kata Simson seperti disiarkan bentengtimes.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas kepolisian. Termasuk soal dari mana narkoba itu dipasok.

“Kalau ternyata ada melibatkan anggota (pegawai Lapas), kita tidak akan segan-segan memberi tindakan tegas,” ucap Simson.

Masih Diperiksa Intensif

Di tempat terpisah, AKP Ras Maju Tarigan, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo mengatakan, 8 warga binaan yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan. Dari Lapas, pihaknya mengamankan barang bukti satu bong terbuat dari botol plastik minuman soda dan pipet.

baca selengkapnya | WARGA BINAAN RUTAN PEREMPUAN DIVONIS 4 TAHUN, 3 REKANNYA 20 BULAN

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,01 gram, Nurmalita Sari (29), warga binaan Rutan (Rumah Tahanan) Perempuan Klas II A Medan divonis pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa berparas jelita tersebut juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman badan) dua bulan penjara.

Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan tim penuntut umum alias ‘conform’.

sumber | bentengtimes

DAFTAR NAPI LP KABANJAHE YANG DIAMANKAN:

1. Kevin SYL (usia 22 tahun), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Napi kasus narkotika.
2. Febrion S (usia 37 tahun), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Napi kasus narkotika.
3. Ade PS Milala (usia 41 tahun), warga Desa Sigarang Garang, Naman Teran, Karo (kasus penganiayaan).
4. Roy MG (30), warga Desa Jinabun, Kecamatan Kuta Buluh, Karo. Tahanan kasus pencurian.
5. Pedoman T (38), warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Karo. Tahanan Kasus Pembakaran.
6. Dolpi KS (26), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Karo. Tahanan kasus penggelapan.
7. Andi AP (24), warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Karo. Tahanan kasus narkotika.
8. Rejeki Bangun (42), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Karo. Napi kasus narkotika.

Related posts

Leave a Comment