Mutasi ASN di Pemkab Samosir Dinilai tak Taat Azas, Saut Limbong akan Gugat Bupati

mutasi ASN di Pemkab Samosir

topmetro.news – Terkait mutasi ASN di Pemkab Samosir yang dinilai tidak taat azas, serta kental dengan aroma politis. Dimana banyak PNS yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas. Bahkan tidak ada pelanggaran disiplin PNS sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut dijelaskan oleh Saut Limbong yang dinonjobkan dari jabatan Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga Pemkab Samosir. “Saya tidak tahu-menahu, mengapa saya dinonjobkan. Padahal saya tidak pernah melanggar disiplin PNS,” terang Saut Limbong kepada wartawan, Senin (6/1/2020), di Pangururan.

Ditambahkannya, mutasi PNS memang kewenangan bupati dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan). Tapi mutasi itu kental dengan aroma politis, tidak taat azas.

Sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 dijelaskan bahwa terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.

Ada pun tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS yaitu penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS).

Hukuman Disiplin

Ada pun diketahui, bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. Jenis hukuman disiplin ringan. Terdiri dari: Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Jenis hukuman disiplin sedang. Terdiri dari: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
  3. Jenis hukuman disiplin berat. Terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Penurunan jabatan setingkat lebih rendah merupakan salah satu jenis hukuman disiplin berat PNS,” terangnya sambil membaca PP 53 dimaksud.

Dijelaskan Saut Limbong, dalam waktu dekat dia akan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Sumatera dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Untuk selanjutnya akan saya gugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk membuktikan bahwa mutasi dan rotasi serta saya nonjob dari jabatan Sekretaris Dinas Budpora tanpa ada disiplin PNS yang saya langgar,” imbuhnya.

“Saya berdoa kepada Tuhan, agar supaya Bupati Samosir di kemudian hari tidak memperlakukan penempatan PNS di jajaran Pemkab Samosir tidak arogan serta sewenang-wenang,” sambungnya.

Amanah Jabatan

Dijelaskan Saut Limbong, jabatan memang bukan segalanya. Tapi jabatan itu perlu dan harus digunakan dengan baik untuk pelayanan dan kemazlahatan umum. Bukan kepentingan oknum tertentu demi kepentingan politik.

“Saya juga mengharapkan agar kelak bupati pemenang Pilkada Samosir 2020 ini adalah orang yang mengetahui dan mematuhi aturan perundang-undangan dalam hal penempatan PNS di jajaran Pemkab Samosir,” katanya.

“Penempatan PNS dan mutasi memang kewenangan bupati selaku kepala daerah. Tapi bukan berarti dalam menjalankan kewenangannya bupati berlaku sewenang-wenang, serta menunjukkan sifat arogansi,” masih imbuh dia.

Menanggapi hal mutasi dan adanya pejabat dinonjobkan di jajaran Pemkab Samosir baru-baru, auditor Kepegawaian Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Sumut Hotlan Sitorus SE mengatakan, pembebasan dari jabatan adalah merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010.

Jadi apabila ada pejabat yang dibebaskan dari jabatannya, harus memiliki alasan kuat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Saya sarankan, sebaiknya pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan ASN serta Menpan,” ujarnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment