Komisi I DPRD Medan Pertanyakan Peran Kesbangpol Berantas Narkoba

pemberantasan narkoba

topmetro.news – Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Latief mempertanyakan sejauh mana peran Kesbangpol Pemko Medan dalam pemberantasan narkoba. Sebab di Dapil II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan banyak pemudanya sudah menggunakan narkoba.

Dikatakan Abdul Latief, selama ini yang selalu melakukan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat hanya pihak Polres KP3 Belawan dan jajarannya.

Hal ini diungkap Abdul Latief di sela-sela RDP Komisi I DPRD Medan dengan Kesbangpol dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, dipimipin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Medan Lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (8/1/2020).

“Jadi seperti apa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kesbangpol terhadap narkoba ini,” ungkap politisi PKS tersebut.

Narkoba Medan Utara

Abdul Latief mengaku cukup prihatin terhadap perkembangan narkoba di Medan Utara. Shingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal. “Karena dengan maksimalnya penyuluhan tentang bahaya narkoba di masyarakat, Insya Allah tingkat pemakaiannya di kalangan remaja akan berkurang,” katanya.

Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut Kepala Kesbangpol Pemko Medan Sulaiman mengatakan, dalam pemberantas narkoba pihaknya hanya memfalisitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Jadi kami sifatnya hanya memfasilitasi dalam bentuk seperti rapat koordinasi,” ungkap Sulaiman. Dia menambahkan, selama ini masalah narkoba ada ditampung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Kesehatan dan lainnya.

Dikatakan Sulaiman, salama ini tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4GN ini. Namun dengan keluarnya Permendagri No. 12 Tahun 2019, Kesbangpol merupakankoordinator P4GN.

Lalu kemudian dikuatkan dengan Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Permendagri tersebut, Kesbangpol baru menganggarkannya pada tahun 2020 ini. “Namun dalam perjalananya pada tahun 2019, Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini,” ungkap Sulaiman.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment