Eldin dan 8 Lainnya Jadi Saksi, Suap Rp530 Juta Tutupi Biaya Perjalanan ke Ichikawa

Walikota Medan nonaktif

topmetro.news – Giliran Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin dan delapan orang unsur staf beserta Pegawai Harian Lepas (PHL) Bidang Protokoler di lingkungan Pemko Medan dihadirkan tim jaksa dari KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap mantan Kadis PU Isa Ansyari (47) kepada T Dzulmi Eldin, Kamis (9/1/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Kedelapan saksi lainnya yakni mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri, Mussadad selaku staf di Setda Kota Medan, Uli Artha selaku PHL Protokoler, Shalahudin selaku staf Protokoler Pemko Medan.

Abdul Johan selaku mantan Sekretaris Disdik Kota Medan, Ade Irmayani selaku Bendahara Pengeluaran Pengeluaran Bagian Umum, Vincent (swasta yang mengurusi tiket dan visa keberangkatan rombongan).

Fikri Hamdi Harahap, pegawai mengaku disuruh terdakwa untuk mengutip dana ke sejumlah rekanan di lingkungan Dinas PU Kota Medan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Azis, T Dzulmi Eldin membenarkan perkara suap terdakwa Isa Ansyari terhadap dirinya tersebut bermula dari upaya untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas rombongan ke Kota Ichikawa, Jepang terkait program Kota Kembar ‘Sister City’ antara Kota Medan dan Ichikawa.

“Kerjasama bidang budaya Sister City antara Kota Medan dan Ichikawa sudah berlangsung 30-an tahun lalu Yang Mulia. Biaya keberangkatan ada memang dianggarkan di APBD Kota Medan. Undangan kunjungan ke Kota Ichikawa itu kemudian saya disposisikan ke Sekda Kota Medan,” urai T Dzulmi Eldin datar.

Sementara yang berangkat sebanyak sembilan orang. Dan sepulang dari Kota Ichikawa, imbuhnya, diperoleh informasi bahwa dana selama kunjungan yang dianggarkan di APBD Kota Medan TA 2019, tidak mencukupi.

Ditegur Hakim

Saksi Fikri Hamdi Harahap (terdakwa pada berkas terpisah) sempat ditegur Hakim Ketua Abdul Azis. Dia dinilai tidak lugas memberikan keterangan di persidangan.

“Saya ingatkan ya Saudara. Saudara tadi sudah disumpah sebagai saksi. Di BAP (ketika diperiksa KPK) Saudara memberikan keterangan ada mengutip sejumlah uang dari para rekanan atas suruhan terdakwa selaku atasan saudara,” tegas Abdul Azis.

‘Fee’ 10 Persen

Mendapat ‘sengatan’ tersebut, Fikri akhirnya mengakui dirinya atas suruhan terdakwa Isa Ansyari mengutip ‘fee’ sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan paket proyek kepada sejumlah rekanan di lingkungan Pemko Medan.

Namun ketika hakim ketua mengkonfrontir keterangan tersebut, terdakwa membantahnya. “Tidak ada saya suruh dia (mengutip ‘fee’ 10 persen dari para rekanan-red) yang mulia,” kata Isa Ansyari.

Sementara menurut saksi Syamsul, dirinya 3 atau 4 kali sempat menerima titipan uang sebesar Rp200 juta dari Samsul Fitri Kepala Sub Bagian Protokol Pemko Medan juga ‘orang kepercayaan’ T Dzulmi Eldin (berkas terpisah), melalui Taufiq Rizal.

Saksi lainnya Abdul Jonan ketika menjabat Sekretaris Disdik Kota Medan pernah diminta Rp100 juta oleh Fikri Hamdi. “Katanya (Samsul Fitri-red) yang saat itu datang bersama dua orang untuk biaya keperluan pak Wali ke Jakarta yang mulia. Takut dikira tidak loyal kepada atasan. Saya kasih lah. Itu dari tabungan saya selama enam bulan,” tutur Abdul Jonan.

Sedangkan keterangan Ade Irmayani, total biaya perjalanan dinas ke Kota Ichikawa yang ditanggung APBD Kota Medan sebesar Rp500-an juta hanya untuk 8 orang. Sementara kekurangan biaya perjalanan dinas Rp800-an juta. Sementara saksi Vincent (menyusul ikut ke Kota Ichikawa) menyebutkan, ditugaskan mengurusi tiket dan visa rombongan.

Hadirkan Saksi Lain

Usai pemeriksaan ke-9 saksi, tim jaksa pada KPK dimotori Mochammad Wiraksajaya dan Siswhandono diperintahkan hakim ketua untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya pada persidangan, Senin (13/1/2020) mendatang.

Mantan Kadis PU Kota Medan dijerat pidana suap terhadap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin Pasal 13 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pantauan awak media, mantan orang pertama di Pemko Medan ini kemudian dikenakan rompi oranye bertuliskan: Tahanan KPK’. Dia dikawal petugas keluar dari ruang sidang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment