Polda Sumut Tembak Mati Bandar Narkoba

Polda Sumut

topmetro.news – Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan,menembak mati seorang bandar Narkotika berinisial Den (35) warga Jalan Rahmad Budin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan satu tersangka lain berinisial Y (47) warga Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, di kawasan Marelan pada Rabu (8/1/2020) dini hari.

“Dari kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari, 1. 748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H. Mardiaz Khusin Dwihananto SIK MHum, dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Kamis (9/1/2020).

Selain itu, lanjut Kapolda Sumut, petugas juga menyita barang bukti non narkotika berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit handphone.

Polda Sumut Berikan Tindakan Tegas

“Dari kedua pelaku, tersangka Den harus diberikan tindakan tegas terukur yang menyebabkannya meninggal dunia. Karena tidak mengindahkan imbauan petugas serta berusaha melarikan diri,” kata Irjen Pol Sormin yang juga didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH.

Orang nomor satu di Polda Sumut ini menceritakan penangkapan kedua bandar narkoba ini berawal setelah petugas mendapat informasi masyarakat. Info tersebut menyebutkan ada bandar narkotika yang mengedarkan narkoba di wilkum Polsek Hamparan Perak dan para bandar berdomisili di Medan Labuhan.

Mendapatkan informasi itu, Polsek Hamparan Perak yang berkordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Belawan. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial Y.

“Dari kamar tidur lantai dua rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, delapan papan pil happy five (H5), satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan dua handphone,” ungkap Irjen Pol Sormin didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.

Baca Juga: Dua Pecandu Sabu “Digaruk” Polisi Dari Medan Denai

Atas penangkapan ini, sambung alumni Akpol Tahun 1987 ini, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dayan.

Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Den.

Barang Bukti

“Dari tersangka Den didapatkan sebanyak empat bungkus sabu seberat 313 gram, 1. 000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone, dan dompet berisi Rp. 300 ribu,” beber Irjen Pol Sormin yang juga didampingi Kapolres Belawan AKBP Dayan.

Akan tetapi, saat akan dilakukan pengembangan ke arah rutan Tanjung Gusta, tersangka Den ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

Sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka. Saat perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tersangka Den meninggal dunia.

Adapun asal barang bukti milik DEN, aku pria dengan bintang dua dipundaknya ini, berasal dari abang iparnya yang merupakan seorang napi lapas Tanjung Gusta.

“Atas perbuatannya, tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Jenderal dengan pangkat dua bintang emas di pundaknya ini.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment