Samson Sembiring, Kapolsek Payung Ditahan, Terlibat Peredaran Narkotika!

Kapolsek Payung ditahan

TOPMETRO.NEWS – Iptu Samson Susaei Sembiring yang menjabat Kapolsek Payung ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Iptu Samson diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penahanan Kapolsek Payung lanjutan dari penangkapan pengedar lainnya.

Kapolsek Payung Ditahan Sudah Sesuai Aturan

Kapolda Sumut, Irjan Pol Martuani Sormin Sabtu (11/1/2020) seperti dilansir JawaPos dari Antara, mengatakan pihaknya akan memproses Iptu Samson sesui aturan hukum yang berlaku.

“Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan!” sebut Irjen Pol Martuani Sormin, di Medan, Sabtu (11/1/2020).

Artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Bahkan, yang bersangkutan juga akan diproses pidana,” imbuh Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan.

Terlibat Peredaran Narkotika

Sementara itu, Kombes Pol Hendri Marpaung, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang seperti diberitakan media nasional itu mengatakan penangkapan Iptu Samson (SS) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi itu sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut,” beber Kombes Pol Hendri Marpaung.

Kombes Pol Hendri menambahkan, pengungkapan kasus yang melibatkan anggota kepolisian itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019).

Disita Alat Isap Sabu

Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.

Barang Haram Diperoleh dari Kapolsek

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram itu diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS. Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi itu, 4 kali mengambil barang, dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.

“Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya,” pungkas Kombes Pol Hendri Marpaung.

baca selengkapnya | DI KARO, 2 OKNUM POLISI DIPECAT, TERLIBAT KASUS NARKOBA

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, di Tanah Karo dua oknum polisi dipecat. Kedua oknum polisi yang sehari-hari bertugas di Polres Tanah Karo itu ‘nakal’ lantaran terbukti terlibat kasus narkoba. Tak pelak lagi, mereka terpaksa dipecat secara tidak hormat (PTDH). Itu karena mereka terlibat kasus narkoba!

Lantas siapa kedua oknum polisi dipecat itu? Info yang diterima, kasus pelanggaran hukum itu menjerat Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.

Tanpa kompromi, Kapoldasu mengeluarkan Skep pemberhentian no: kep 741/VI/2019/Tmt dan No: kep/742/VI/2019/ Tmt tertanggal 31 Juli 2019.

Upacara pemberhentian secara tidak hormat digelar di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (12/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB dipimpin Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean.

Pemberhentian ini sesuai Undang-Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri.

sumber | jawapos

Related posts

Leave a Comment