1 Lagi Terdakwa Kurir 56 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

terdakwa kurir sabu

topmetro.news – Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), salah seorang dari lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kg akhirnya dituntut hukuman mati oleh JPU Nur Ainun SH di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Pembacaan tuntutan sempat tertunda karena terdakwa berhalangan sakit.

Dari fakta terungkap di persidangan JPU berkeyakinan pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkotika. JPU tidak menemukan hal meringankan pada diri terdakwa Boiman.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menunda persidangan pekan depan. Dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa (pledoi).

Terdakwa Lain Pidana Mati

Sebelumnya, Kamis (9/1/2020), empat rekan terdakwa lainnya terlebih dahulu dituntut JPU Nur Ainun yaksi sama-sama hukuman mati. Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid (39), Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto ditangkap pada 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Alam Sutera Palembang.

Iskandar merupakan orang kepercayaan Atok (DPO). Dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi HP. Dimana saat itu ia berada di hotel tersebut.

Selanjutnya terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok. Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tidak lama kemudian Atok menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil 90 bungkusan berisi sabu di Jalan Medan Tembung.

BACA | Edarkan 1 Kg Sabu dan 34.000 Butir Ekstasi, Napi Tanjung Gusta Divonis Seumur Hidup

Rp1 Juta Dibagi Dua

Sabu tersebut disimpan sementara di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat. Suhairi pun menghubungi terdakwa Marsimin untuk mengantarkan 40 bungkus yang dimasukkan ke dalam 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan menggunakan mobil Yaris warna hitam milik terdakwa Suhairi.

Setelah sabu diantar, terdakwa Marsimin dan Sunarto menemui Suhairi. Kedua terdakwa diberikan upah Rp1 juta untuk dibagi dua. Keduanya juga diminta standby karena ada 50 bungkus sabu lainnya masih menunggu perintah dari terdakwa Iskandar.

Petugas Bareskrim Polri lebih dulu menangkap keempat terdakwa. Yakni Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang. Setelah dilakukan pengembangan. terdakwa Iskandar menyusul berhasil dibekuk petugas di Hotel Grand Lestari Palembang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment