Andi Faisal Jadi Kepala Biro Hukum, Ada Apa Dengan Pemprov Sumut?

Kepala Biro Hukum

topmetro.news– Penunjukan Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut dipertanyakan sejumlah pejabat ASN (Aparat Sipil Negara) di Lingkungan Pemprov Sumut. Sebab pengangkatan Andi Faisal itu, dinilai tidak sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

UU itu mengamanatkan diterbitkannya beberapa peraturan pelaksana, yaitu: peraturan pemerintah tentang pelarangan rangkap jabatan oleh Jaksa.

Karena ketika dilantik oleh Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut pada Jumat (09/08/2020) lalu, Andi Faisal masih berstatus Jaksa. Tapi terkait Andi Faisal dinilai rangkap jabatan saat ini dibenarkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

SK Kepala Biro Hukum Diduga Belum Diterima

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hingga saat ini surat keputusan (SK) Kejaksaan Agung, untuk memindahkan Andi Faisal ke Pemprov Sumut. Di mana, kata Gubernur, Andi Faisal sendiri masih berstatus sebagai Jaksa.

“Begini, dia (Andi Faisal) itu masih dalam status Jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh Jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status dulu. Nah sekarang sedang dalam proses, nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa,” ujarnya kepada wartawan usai melantik 29 pejabat Eselon III di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (14/01/2020).

Secara detailnya, Edy Rahmayadi sendiri tidak menjelaskan kapan SK tersebut akan diterimanya.

10 Eselon II Masih Kosong

Sementara itu, Gubernur Edy Rahmayadi juga mengakui hingga saat ini ada 10 jabatan eselon II masih lowong di Pemprov Sumut. Namun demikian, dia mengaku tidak akan terburu-buru dalam menentukan pejabat untuk menempati jabatan tersebut.

“Eselon II itu ada proses Pansel. Ada test akademis, test psikologi, wawancara, itu memerlukan waktu dan segera kita buka,” katanya.

Dia menjelaskan, mencari sosok pejabat untuk eselon II harus selektif. Hal ini untuk mendapatkan sosok yang benar-benar tepat untuk menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga: Pemprov Sumut Komitmen Wujudkan Pembangunan Perkebunan Sawit Berkelanjutan

“Bukan dia bodoh, tapi skill pada tuntutan jabatan itu dia harus kena. Ilmu saya perairan maka ahli soal air, yang bangunan benar-benar ahli bangunan. Di otak saya itu makanya nggak ketemu,” ungkapnya.

Lantas saat ini seperti apa untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada?

“Sementara yang ada itu yang terbaik yang ada, yang belum ada kita cari nanti supaya ada. Ada yang memang ke depan ini kita usahakan orang yang sudah ada. Karena, kalau ditest orangnya yang daftar itu-itu juga,” pungkasnya.

Diketahui 10 jabatan eselon II yang masih lowong yakni, Kepala Biro Organisasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Pengelolaan Retribusi Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Kominfo, Kadis Kehutanan, Direktut RSJ Prof Ildrem, Kepala Dinas Pendidikan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment