TOPMETRO.NEWS – Pura-pura mualaf, begitulah aksi AKS yang ternyata cuma akal bulusnya untuk mencuri harta para korbannya. Beruntung, kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap pria itu. Menurut polisi, penipuan pelaku berkedok pindah agama dari Kristen ke Islam.
“Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangka Raya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan,” kata Kompol Todoan Gultom, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya di Palangka Raya, Rabu (15/1/2020).
Pura-pura mualaf, Datang ke Masjid
Gultom mengatakan, sebelum terjadi aksi penipuan dan pencurian EKS terhadap seorang ustaz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangka Raya.
Kedatangan tersangka ke masjid untuk berpura-pura dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan/keyakinan (mualaf), agar orang kasihan dengan dirinya.
“Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya,” kata Gultom sebagaimana dilansir suara yang dikutip dari Antara.
Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut Gultom, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Masih kata polisi, Sabtu (28/12/2019) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Siang itu, papar polisi, tersangka dimintai tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam Jalan G Obos Induk, menggunakan sepedamotor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.
Kuras Harta Korban
Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
“Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp 1 juta di dalamnya beserta BPKB sepedamotor milik korban,” ucap Gultom.
Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB dan sepedamotor, langsung pergi dari kediaman korban dan menjual sepedamotor itu ke seseorang yang dia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp 3,5 juta.
Uang Dihabiskan untuk Makan dan Miras
Dengan uang itu, pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.
Di Kapuas uang hasil penjualan sepedamotor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.
“Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Beraksi, Sudah 4 Kali
Sementara itu, pelaku EKS mengaku kepada penyidik dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangka Raya, Kapuas, dan Katingan.
Modus operandi tersangka, itu didapatkan saat dirinya berada di dalam penjara, ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.
“Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali,” katanya.
baca juga | PENIPUAN TAK TERBUKTI, AHUI DIVONIS HANYA 1,5 TAHUN
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, meski dakwaan penipuan tidak terbukti, namun majelis hakim diketuai Mian Munthe berkeyakinan dakwaan subsidair pidana penggelapan Rp396 juta atas nama terdakwa Himawan Loka alias Ahui (58), terbukti.
Warga Jalan Sudirman Gang Sehat Tanjungbalai/Jalan Perpustakaan Petisah Tengah Medan tersebut hanya divonis pidana 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (12/11/2019), di Ruang Kartika PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mengenyampingkan dakwaan primair Pasal 378 yakni penipuan. Sebab yang terbukti di persidangan adalah dakwaan subsidair, pidana Pasal 372 KUHPidana.
sumber | suara