Penipuan tak Terbukti, Ahui Divonis Hanya 1,5 Tahun

dakwaan penipuan

topmetro.news – Walau dakwaan penipuan tidak terbukti, namun majelis hakim diketuai Mian Munthe berkeyakinan dakwaan subsidair pidana penggelapan Rp396 juta atas nama terdakwa Himawan Loka alias Ahui (58), terbukti.

Warga Jalan Sudirman Gang Sehat Tanjungbalai/Jalan Perpustakaan Petisah Tengah Medan tersebut hanya divonis pidana 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (12/11/2019), di Ruang Kartika PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mengenyampingkan dakwaan primair Pasal 378 yakni penipuan. Sebab yang terbukti di persidangan adalah dakwaan subsidair, pidana Pasal 372 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Dalam hal ini saksi korban Edwin, selaku pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa (NSP) beralamat di Jalan Brigjend Katamso Medan.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Tidak pernah dihukum, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa Ahui sebelumnya dituntut pidana tiga tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan terima dengan vonis 1,5 tahun penjara tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Terdakwa tak Bayar

Sebelumnya Penuntut Umum Febrina Sebayang SH dalam dakwaannya menguraikan, saksi korban Edwin selaku pemilik Toko UD NSP melakukan ikatan kerjasama saling percaya dengan terdakwa Ahui selaku General Manager PT Agung Bumi Lestari (ABL) berkantor di Jalan Ahmad Yani 123 Tebingtinggi. Yang mana jabatan terdakwa di PT ABL adalah General Manager.

Terdakwa melalui PT ABL memenuhi permintaan barang berupa bungkus nasi kepada perusahaan saksi korban. Sistem pembayaran dalam kerjasama tersebut PT ABL memberikan waktu kepada UD NSP tempo sebulan untuk membayarnya. Dengan cara terdakwa Ahui yang langsung melakukan penagihan

Setelah ditotal barang yang diorder selama sebulan, saksi korban melakukan pembayaran melalui rekening giro Danamon. Selanjutnya terdakwa menyerahkan bon faktur warna putih kepada saksi korban, tanda barang telah dibayar lunas. Sebaliknya, terdakwa juga membayar kepada saksi korban atas barang-barang yang diambil oleh terdakwa dari saksi korban.

Namun pada Agustus 2015 sampai dengan Februari 2018 terdakwa tidak ada lagi melakukan pembayaran terhadap barang yang diambil dari UD NSP. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment