Tagih Utang via Instagram, Fitriani Manurung: Sampai Detik ini Dia tak Ada Minta Maaf

korban penghinaan

topmetro.news – Fitriani Manurung (42), korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditagih (terdakwa Febi Nur Amelia-red) via akun Instagram Story seolah memiliki utang menegaskan, sampai detik ini belum ada permintaan maaf dari terdakwa.

“Padahal kalau hal itu (permintaan maaf-red) dilakukan, saya mau memaafkannya,” tegasnya ketika bertandang di depan PN Medan, Rabu (15/1/2020).

Sampai sekarang, imbuh korban yang juga istri salah seorang perwira menengah (pamen) di Poldasu tersebut, mengaku masih membuka pintu permohonan maaf dari terdakwa.

“Tapi sepertinya dia (terdakwa) tetap bersikukuh tidak mau minta maaf. Padahal saya tidak pernah sekali pun berutang kepadanya. Hal itu bisa nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Fitriani lagi saat disinggung apakah tidak mau memberikan maaf kepada terdakwa.

Postingan terdakwa tersebut diakuinya sempat viral di medsos. Nama baiknya otomatis tercemarkan. Dampaknya juga terasa kepada suami dan kedua anaknya serta profesinya sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.

Bahasa Mengerikan

“Postingannya itu sangat merusak, bahasanya mengerikan sekali. Di medsos masa’ dia bilang ‘Kau ngangkang 24 jam pun ga bisa bayar hutangmu itu’. Bahasanya seram-seram lo mas. Makanya saya minta perlindungan hukum. Karena postingan itu sudah merusak nama baik saya,” jelasnya sambil menunjukkan postingan Instagram Story terdakwa Feby Nur Amelia.

Fitriani Manurung juga menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak pernah berhutang sepeser pun kepada Febi Nur Amelia. Misalkan ada, Fitriani menantang Febi untuk membuktikannya nanti di persidangan.

“Bolehlah dia buktikan ke saya kalau ada bukitnya. Mau dari bukti kuitansi atau transfer, silakan. Karena memang saya tidak punya utang dengannya. Misalnya pun ada, suami saya berhubungan dengan suami dia. Terus apa hubungannya dengan saya,” tegas korban penghinaan ini.

Dakwaan Penghinaan

Diberitakan sebelumnya, Febi Nur Amelia harus duduk di ‘kursi pesakitan’ PN Medan. Febi didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik via akun Instagram Story.

Saksi korban Fitriani Manurung mendapat informasi dari adik kandungnya, Haryati yang juga menjadi saksi, pada Selasa (19/2/2019) lalu. Terdakwa membuat postingan seolah Fitriani belum membayar utang sebesar Rp70 juta kepada terdakwa Febi. Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.

Ada pun tulisan di Instagram Story akun @feby2502: “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR.”

“AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.”

JPU Sri Lastuti menjerat terdakwa Febi pidana telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik. Yakni pidana melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment