topmetro.news – FPKS DPRD Medan mempertanyakan rencana Pemko Medan yang akan menerbitkan KK dan KTP untuk orang asing.
Hal ini disampaikan Juru Bicara FPKS DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong SPdI. Dia menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1/2020).
“Kami meminta penjelasan kepada Saudara Plt Walikota Medan. Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan pada Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP untuk orang asing. Karena dalam Undang-Undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” jelasnya.
Langgar Undang-Undang
Rudiyanto mengatakan, FPKS juga meminta kepada pemko, agar Ranperda Kota Medan tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan, tidak melanggar undang-undang. Serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat banyak khususnya warga Kota Medan. Karena perda ini adalah menyangkut hak dasar setiap warga negara.
FPKS juga menyoroti denda yang diterapkan dalam perda dimaksud. Dimana pada Bab XI Sanksi Admisnistratif Pasal 108 Ayat (2) dan Pasal 109 Ayat (2) ada denda keterlambatan pengurusan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Ini sangat memberatkan bagi warga Kota Medan.
“Pasal ini menurut kami bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengenai kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa penting yang dialami setiap penduduk. Dan juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (2). Untuk itu kami meminta kepada Plt Walikota Medan untuk meninjau kembali pasal-pasal tentang sanksi administratif dan denda keterlambatan rancangan peraturan daerah ini,” jelasnya.
reporter | Jeremi Taran