Pungli Dana BOS, Pengurus K3S Gebang Divonis 1 Tahun Penjara

pungli Dana BOS

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungli Dana BOS sebesar Rp72 juta di 31 sekolah dasar (SD) negeri, tiga terdakwa unsur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Selasa (21/1/2020), di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu, ketiga terdakwa yakni Nurmalinda Bangun selaku Ketua K3S, Bakhtiar (sekretaris), dan Agus Prayitno (bendahara), dihukum membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan

Vonis majelis hakim lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU dimotori Hendrik Sipahutar. Sebab ketiga terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut pidana masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Anggaran Dana BOS

Sementara mengutip dakwaan JPU, pada APBN TA 2019 dianggarkan Dana BOS yang diperuntukan untuk SD, SMP, dan SMA/SMK untuk Kabupaten Langkat bagi 581 SD negeri dengan total sebesar Rp15.439.200.000.

Untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD negeri dengan 31 kepala sekolah. Kemudian dibentuk organisasi K3S. Terdakwa Nurmalinda bersama Agus dan bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima Dana BOS di kecamatan tersebut untuk melakukan pungli.

Di antaranya untuk pembelian berupa plank sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan ramadhan, penggandaan naskah soal ujian tengah semester, naskah soal ujian akhir semester, naskah soal ujian try out kelas 6, foto bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5, Matematika kelas 4, kelas 2, serta penggandaan kertas rapor.

Pada triwulan I, Dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang. Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.

“Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan kepsek SDN penerima Dana BOS se-Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang Kecamatan Gebang,” tutur jaksa dari Kejati Sumut ini.

Setorkan Kewajiban

Dalam pertemuan tersebut, ketiga terdakwa memerintahkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing-masing sekolah kepada Agus dan Bakhtiar, setelah Dana BOS telah dicairkan oleh para kepala sekolah.

Setelah dana masuk ke rekening masing-masing SD Negeri, selanjutnya ketiga terdakwa pada tanggal 9 Mei 2019 dengan pesan dari WhatsApp (WA) Grup mengundang kembali para kepala SD negeri penerima dana BOS se-Kecamatan Gebang untuk menyetorkan kewajiban.

Pada saat pertemuan tersebut oleh terdakwa selaku Ketua K3S memberikan pengarahan kepada kepala SD Negeri penerima Dana BOS se Kecamatan Gebang yang hadir untuk segera menyetorkan kewajibannya.

Terdakwa Agus kemudian melakukan kutipan sebanyak Rp35.700.000. Dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp36.750.000. Dengan total Rp72.450.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment