Seorang ASN di Aceh Singkil Terancam Dipecat

tak masuk kantor

topmetro.news – Seorang ASN (aparatur sipil negara), dr AR yang bekerja di Pemkab Aceh Singkil terancam dipecat akibat tak masuk kantor lebih dari satu tahun tanpa memberikan informasi kepada dinas tempat ia bekerja.

Hal ini dijelaskan Dinas BKPSDM melalui Kabid Pengembangan SDA Dinas BKPSDM Abdul Rahman di ruang kerjanya kepada reportertopmetro.news. Abdul Rahman menjelaskan bahwa dr AR telah memenuhi unsur untuk diberhentikan dari ASN. Karena telah meninggalkan tugasnya tanpa ada informasi yang jelas.

“Saudari dr AR yang dimana bekerja di Dinas Kesehatan yang terakhir bertugas di Puskesmas Kuta Tinggi telah meninggalkan pekerjaanya sebagai abdi masyarakat tanpa ada pemberitahuan,” kata Abdul Rahman, Senin (27/01/2020).

“Hal ini sudah kita serahkan ke Tim Penegak Disiplin PNS untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Kalau untuk pemberhentian yang bersangkatuan sudah memenuhi unsur tersebut,” ucapnya.

Namun ada pula kabar yang menyebutkan, bahwa dr AR tak menerima gaji selama ia tidak masuk kantor. “Untuk lebih jelas coba tanyakan ke dinas tempat ia bekerja,” sebut Abdul Rahman soal ini.

Tak Terima Gaji

Sementara itu, informasi dari Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Aceh Singkil Fakhruddin menjelaskan bahwa benar dr AR sudah tak menerima gaji mulai dari Agustus 2018. “Dan gaji tersebut kita tahan di dinas,” katanya.

“Dari informasi yang kita dapat saudari dr AR sudah meninggalkan tugasnya sejak tahun 2017 dengan alasan pertama karena cuti melahirkan. Namun sampai pada tahun 2019 ia juga tak masuk masuk lagi,” kata Fakhruddin.

“Kita menyetop gajinya mulai Agustus 2018 yang lalu. Dan baru kita bayar lagi setelah ia masuk kerja pada Bulan Oktober 2019 yang lalu. Jadi gaji yang kita stop sekitar 14 bulan dan itu masih kita tahan di bendahara pengeluaran dinas,” sambungnya.

Fakhruddin menambahkan, bahwa yang bersangkutan beralasan tidak masuk kantor selama itu karena orangtuanya sakit. “Namun ia tak ada memberikan kabar sama sekali baik tersurat maupun tersirat,” terangnya.

“Untuk mengenai gaji yang kita tahan saat ini sudah kita koordinasikan ke pihak terkait. Apakah diserahkan kembali kepada bersangkutan atau dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

“Saat ini ia kita tarik ke dinas, sebelum SK penempatannya lebih lanjut,” tutup dia.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment