Gaji tak Sesuai UMK, Komisi II DPRD Medan Akan Laporkan RS Mitra Medica

gaji tenaga medis di bawah UMK

topmetro.news – Komisi II DPRD Medan akan segera melaporkan Managemen RS Mitra Medica Jalan KL Yos Sudarso ke Kementerian Tenaga Kerja. Bahkan Ketua Komisi II Aulia Rachman berencana membawa persoalan gaji tenaga medis di bawah UMK itu ke ranah hukum.

“Ini jelas mereka (RS Mitra Medica-red) melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya didampingi anggota Komisi II Modesta Marpaung di Ruang Komisi II, Selasa (28/1/2020).

Dimana dalam UU No.13 Tahun 2003, sebut politisi Gerindra itu, pada Pasal 185 Ayat (1) jo. Pasal 90 Ayat (1), perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Pengawasan Disnaker Medan

Dalam kesempatan itu, Aulia juga menilai lemahnya sistem pengawasan oleh Disnaker Medan kepada RS Mitra Medica. Sehingga terjadi gaji pekerja medis di bawah UMK. “Kita mencurigai adanya indikasi ‘permainan’. Sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji sebanyak 400-an tenaga medisnya di bawah UMK,” katanya.

Sementara sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Sudari, mengatakan tidak ada alasan manajemen rumah sakit memberikan upah pekerja medis di bawah UMK. Sebab, katanya, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit.

“Rumah sakit ramai dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat kemari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,” ucap Sudari.

Dalam kunker, Direktur RS Mitra Medika Khairul Saputra mengaku, manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya.

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi. Sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan. “Sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya,” tandasnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment