Warga Jerman Pemilik 90,10 Gram Ganja Kering Divonis 11 Bulan Penjara

WN Jerman

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak menggunakan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 90,10 gram, Bernd Ulrich Heumann (39), WN Jerman divonis 11 bulan penjara, Selasa (28/1/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan pertama dan kedua JPU. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tanpa hak menjadi perantara jual dan menguasai narkotika Golongan I, tidak memenuhi unsur.

Namun majelis hakim sependapat dengan dakwaan ketiga, pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak mengkonsumsi tanpa izin dari lembaga terkait.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak mengetahui kalau hal itu dilarang. Sebab di negaranya (Jerman) tidak dilarang. Juga menyesali perbuatannya serta kooperatif selama persidangan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika.

Langsung Baca Putusan

Pantauan awak media, sidang terdakwa Bernd Ulrich tampak ‘tergesa-gesa’. Sebab tidak lama setelah materi tuntutan pidana 16 bulan penjara dibacakan JPU, majelis hakim diskusi sebentar dan langsung membacakan putusan.

Dengan demikian vonis majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata lebih ringan lima bulan dari tuntutan JPU.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, Charles Silalahi menyatakan menerima vonis majelis hakim yang baru dibacakan tersebut.

Ganja Dibungkus Koran

Sementara mengutip dakwaan JPU Karya Saputra, Minggu (21/7/2019), terdakwa membeli daun ganja kering dari Heri (DPO) di Jalan Juanda Medan dengan harga Rp250.000.

Saksi Aiptu Wesly Butarbutar, Bripka K Simanjuntak dan Brigadir Johanes Purba dari Polsek Medan Baru melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Dua hari kemudian sekira pukul 20.00 WIB petugas melakukan penyelidikan ke Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dari dalam kamar tempat terdakwa kos-kosan ditemukan 1 bukusan koran di lantai kamar dan terdakwa sempat menyembunyikannya ke dalam celana. Petugas kemudian memerintahkan terdakwa WN Jerman itu untuk mengeluarkan bungkusan koran tersebut. Selanjutnya disita sebagai barang bukti.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment