Pusaran Suap Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, 2 Rekanan dan ASN Dituntut 2 Tahun

Pusaran suap Bupati

topmetro.news – Pusaran suap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu masih bergulir di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Dua rekanan yang mengerjakan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan seorang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pakpak Bharat, masing-masing dituntut pidana 2 tahun penjara.

Selain itu, tim penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Ikhsan juga menuntut ketiga terdakwa masing-masing membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana enam bulan kurungan.

Kedua rekanan terkena pusaran suap bupati yakni Anwar Fuseng Padang selaku rekanan (Wakil Direktur CV Wendy) dan Dilon Bancin (PT Alahta). Sedangkan terdakwa ASN di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat yakni Gugung Banurea.

Materi Tuntutan KPK

Tim Penuntut KPK secara bergantian membacakan materi tuntutan Fuseng Padang, Dilon Bancin dan Gugung Banurea (satu berkas).

Dari fakta terungkap di persidangan, ada semacam kebiasaan antara mantan orang pertama di Pemkab Pakpak Bharat dengan para rekanan yang dimenangkan dalam tender dan mengerjakan paket proyek TA 2018.

Para rekanan dikenakan ‘uang koin’ atau Kewajiban (Kw) membayar uang muka sebesar 10 persen dari nilai pagu pekerjaan proyek (sebelum proses tender). Rekanan juga dikenakan Kw sebesar 15 persen dari tiap pencairan dana sesuai progres pekerjaan di lapangan.

Ketiga terdakwa memberikan uang suap tersebut kepada Bupati Remigo (lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Medan-red). Diberikan melalui beberapa orang seperti Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali. Orang ini juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan.

Juga melalui salah seorang staf di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Mangaraja P Simamora (staf di Dinas PUPR) dan Jufri Mark Bonardo (ajudan Bupati Remigo).

Rp720 Juta dan Rp300 Juta

Praktik suap bertopengkan ‘uang koin’ atau Kw rekanan Fuseng Padang kepada Bupati Remigo Yolando sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu) dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan terdakwa rekanan dari PT Alahta, Dilon Bancin dan ASN Gugung Banurea (ikut menanamkan investasi di PT Alahta-red) memberikan uang suap sebesar Rp720 juta kepada bupati untuk memenangkan tender. Sekaligus mengerjakan proyek Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000.

Tim Jaksa KPK berkeyikanan tindak pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah memenuhi unsur.

Majelis hakim diketuai Aswardi Idris melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan pembelaan para terdakwa atau penasihat hukumnya (PH).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment