Japorman Saragih Tersangka, Bukti KPK tidak Pernah Dilemahkan

pelemahan KPK

topmetro.news – Tudingan adanya pelemahan KPK semakin tidak terbukti. Paling tidak terlihat dari sepak terjang komisi antirasuah itu, yang memberangus tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Terakhir adalah ditetapkannya Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih menjadi tersangka, Kamis (30/1/2020), kemarin. Menurut kader PDIP, Sutrisno Pangaribuan, itu menjadi bukti sahih, bahwa tidak pernah ada upaya pelemahan KPK.

“Tuduhan berbagai pihak terhadap PDI Perjuangan tidak benar. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kita berharap elite politik tidak lagi melempar tudingan terkait pelemahan KPK,” katanya kepada media, Kamis (30/1/2020).

Di sisi lain, sebagai kader, Sutrisno menyatakan prihatin atas peristiwa ini. “Akan tetapi tindakan pribadi harus dipisahkan dengan PDIP. Partai tidak pernah memberi tugas kepada siapa pun untuk melakukan korupsi,” jelasnya.

Maka, lanjut Sutrisno, siapa pun dan dalam posisi apa pun, tindakan korupsi menjadi tanggung jawab sendiri. “Ibu Ketua Umum selalu mengingatkan agar kader menghindari praktik korupsi,” katanya.

Tersangka Baru KPK

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut. Total ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK.

“Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, yang ditetapkan jadi tersangka:

  1. Sudirman Halawa
  2. Rahmad Pardamean Hasibuan
  3. Nurhasanah
  4. Megalia Agustina
  5. Ida Budiningsih
  6. Ahmad Hosein Hutagalung
  7. Syamsul Hilal
  8. Robert Nainggolan
  9. Ramli
  10. Mulyani
  11. Layani Sinukaban
  12. Japorman Saragih
  13. Jamaluddin Hasibuan
  14. Irwansyah Damanik

KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ali mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut,” sebutnya.

Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Suap Gubernur Sumut

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

BACA JUGA | KPK Tetapkan 14 eks Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Kasus Suap

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment