Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rp550 Juta Berbelit-belit Seolah Pemenang Tender

pembangunan rumah korban letusan Gunung Sinabung

topmetro.news – Giliran M Hasan (59), terdakwa penipuan dan penggelapan Rp550 juta seolah pemenang tender untuk pembangunan rumah korban letusan Gunung Sinabung, Kabupaten Karo untuk 1.000 warga, menjalani pemeriksaan, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Terdakwa selaku Direktur PT Garuda Tehnik Development (GTD) beberapa kali terlihat berbelit-belit ketika ditanya JPU dihadiri Randi Tambunan maupun majelis hakim diketuai Erintuah Damanik seputar pengakuan terdakwa kepada saksi korban Taufik, seolah perusahaannya keluar pemenang tender proyek pembangunan 1.000 unit rumah di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Sebab kesepakatan terdakwa dengan saksi korban Taufik, uang yang dipinjamkan katanya untuk menambah modal mengerjakan proyek pembangunan rumah korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1.000 unit akan dikembalikan terdakwa 20 hari kemudian.

Sementara fakta terungkap di persidangan, M Hasan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa perusahaannya keluar sebagai pemenang tender proyek dimaksud. Selain itu, uang Rp550 juta yang dipinjamkannya hingga perkaranya digelar di pengadilan tidak kunjung dikembalikan M Hasan.

“Iya. Tapi waktu itu setelah saya cek ke lapangan, proyeknya dialihkan,” kilah terdakwa menjawab pertanyaan JPU Randi.

Hakim Ketua Erintuah juga mencoba untuk mempertegas kembali tentang kebenaran keterangan terdakwa yang diperbuat sesuai dengan BAP ketika diperiksa di kepolisian. Terdakwa kembali membantah seolah sebagai pemenang tender proyek.

“Baiklah ya saudara terdakwa. Itu (bantahan-red) hak saudara,” kata Erintuah datar. Sepertinya tidak ingin persidangan berlama-lama lagi karena sejumlah terdakwa lainnya sedang menunggu persidangan.

Modal Rp600 juta

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa warga Jalan Kapt B. Sihombing, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung/Jalan Bunga Baldu RT/RW 0/0 Kecamatan Medan Selayang dijerat pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu.

Baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Yakni pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Berawal pada tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa HM Hasan MBA datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1.000 unit di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Sayang kalau nggak diambil Pak. Karena saya tidak punya modal saya minjam uang bapak Rp600 juta. Dan akan saya kembalikan dalam waktu 20 hari,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa.

Tergiur dengan bujuk rayu terdakwa, secara bertahap saksi korban Taufik mentransfer dana sebesar Rp550 juta ke PT GTD di mana terdakwa sebagai direkturnya. Saksi korban juga telah mengingatkan agar terdakwa menepati janjinya. Karena uang tersebut merupakan dana pensiunnya. Bolak-balik ditagih namun tidak kunjung dikembalikan, saksi korban Taufik kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment