topmetro.news – Berkat laporan dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu, di kawasan Jalan Pelabuhan Ujung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (5/2/2020).
Tersangka bernama Hermansyah alias Herman (32) ini merupakan warga Jalan Rintis Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH melalui Kasat Res Narkotika AKP. Putra Jani Purba. SH mengatakan, ditangkapnya tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Ditangkap Lagi Nunggu Pembeli
“Dari informasi yang diterima, lokasi penangkapan tersangka sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Usai menerima informasi tersebut, personil Unit II Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan,” kata Kasat.
Pada saat dilakukan penyelidikan itu, lanjutnya, personil menemukan tersangka pengedar sabu yang sedang duduk di depan satu warung, diduga sedang menunggu calon pembeli.
“Melihat tersangka, petugas langsung meringkus tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu seberat 1,50 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Lucky Strike,” terangnya.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Seorang Pelaku Wanita
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram yang ada di dalam bungkusan rokok Lucky Strike tersebut adalah benar miliknya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang buktinya diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai,” pungkas AKP Putra Jani Purba. SH.
Atas perbuatannya tersebut, imbuhnya, tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
Reporter | Rahmadi