Beli Sabu, Musisi Jalanan Ditangkap Polisi

musisi jalanan

topmetro.news – Niat hati membeli narkoba untuk dipakai sendiri. Tapi apa daya, belum sempat menikmati sabu yang di belinya. Pria yang merupakan seorang musisi jalanan ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku bernama Fadli Syahputra (31) warga Pasar 1 Desa Sido Muliyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Dirinya diringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 23.30 wib, di Jalan Stasiun Rel Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang diterima Kamis (6/2/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, ditangkapnya musisi jalanan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwasannya, tersangka baru saja membeli narkoba.

Sampainya di tkp, petugas melihat tersangka yang saat itu sedang berjalan. Melihat pria tersebut, petugas langsung menghampiri tersangka. Saat akan diringkus berusaha mengelak. Dengan gerak cepat, petugas langsung menggeledah tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap musisi jalanan ini, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana kanannya.

Saat di wawancarai, tersangka Fadli mengakui barang itu miliknya dan untuk di konsumsinya sendiri sebagai doping penyemangat tubuh.

Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, 2 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

“Sabu itu baru kubeli seharga Rp500 ribu di kawasan Jalan Stasiun Rel. Namun, tersangka tidak mengetahui siapa nama bandarnya,” ucapnya.

Tersangka dan barang bukti langsung di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu Sitepu membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sambil menunggu berkasnya dikirim ke pihak Kejaksaan,” jelas Zulkifli.

Dirinya juga menambahkan, tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment