Jadi Saksi, Hakim ‘Ramah’ Terhadap Walikota Siantar pada Kasus OTT Kaban BPKAD

suasana persidangan

topmetro.news – Berbeda dengan suasana persidangan perkara-perkara korupsi lazimnya digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kaban Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (PKAD) Adiaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran Erni Zendrato, Kamis petang (6/2/2020), di Ruang Cakra 4 tampak lebih ‘ramah’ kepada Walikota Pematangsiantar Hefriansyah yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi.

Tidak banyak informasi yang bisa digali majelis hakim terkait perkara OTT kedua terdakwa. Perlakuan ‘ramah’ serupa juga dipertontonkan tim JPU maupun penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

JPU dimotori Hendrik Sipahutar memang sempat menanyakan apakah saksi mengetahui tentang pemotongan 15 persen di BPKAD Pematangsiantar. Orang pertama di Pemkab Pematangsiantar itu kemudian mengatakan, tidak mengetahui soal pemotongan dana pegawai dan tenaga honorer tersebut.

Saksi Dipanggil ke Polda

Saksi mengaku mengetahui informasi OTT di BPKAD oleh Polda Sumut dan sempat dipanggil penyidik Poldasu untuk dimintai keterangan.

Begitu juga saat ditanyakan Nety, selaku PH terdakwa Adiaksa tentang biaya perjalanan dinas atau tamu-tamu sudah ditanggung dalam anggaran, menurut Hefriansyah, hal itu sudah terjadwal dan sudah dianggarkan pada Bagian Umum.

“Namun bila secara teknis bisa ditanyakan pada bagian Umum dan Kesra,”ucapnya lagi.

Ia juga menyangkal pernah menyuruh orang menjumpai Adiaksa terkait anggaran yang tidak ditampung dalam anggaran.

Namun ketika disinggung mengenai perjalanan dinas saksi ke Solo, apakah ada sumbangsih dari BPKAD Pematangsiantar, ia pun mengaku tidak ingat secara pasti dan tetap mengarahkan kepada bagian umum.

“Ketika itu setahu saya, Pak Adiaksa (terdakwa) berada di Jakarta dalam rangka Diklat Pim untuk promosi jabatan,” ucapnya.

Sementara itu saksi lainnya Lodewyk selaku staf Humas Protokoler Pemkot Pematangsiantar mengaku pernah mendatangi Adiaksa untuk meminta iklan ucapan ulang tahun media cetak. Hal itu, lanjutnya, sifatnya sukarela.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Adiaksa kemudian membantah keterangan saksi Lodewyk. Menurutnya, tidak sukarela tapi dan biaya nominal yang tertera.

Sedangkan kesaksian Marlon Sitorus selaku ajudan Walikota Pematangsiantar, tidak pernah bertemu dengan terdakwa Adiaksa. Kemudian keterangan itu dibantah Adiaksa. Hal itu juga dikuatkan terdakwa lainnya Erni Zendrato. Saksi beberapa kali pernah bertemu dengan atasannya, terdakwa Adiaksa.

“Benar kalau si Marlon pernah datang. Tapi kalau untuk urusan apa saya tak tahu,” ucap Erni.

Walikota Pematangsiantar Kaget

Usai mendengarkan keterangan ketika saksi, Hakim Ketua Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli.

Sementara usai persidangan Walikota Hefriansyah yang ditemui awak media mengaku kaget juga dengan praktik pungli di institusi tersebut. “Kan sebelumnya saya wakil walikota dan 2017 baru jadi walikota. Karena setahu saya tidak ada kabar seperti ini. Kalau ada pasti sudah saya suruh inspektorat memeriksanya,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment