Polsek Sunggal Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

Polsek Sunggal

topmetro.news – Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus dua tersangka curanmor, Selasa (4/2/2020) sore sekira pukul 17.00 wib, kemarin.

Kedua tersangka yang di ringkus bernama M. Setyawan Alias Iwan (28) warga Jalan Jati Dusun 2 Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Prayetno alias Zigo, (40) Jalan Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Para kedua tersangka di ringkus di lokasi yang berbeda yakni, Jalan Setia Baru Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal dan Jalan Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskirm AKP Syarif Ginting SH MH Kamis (4/2/2020) kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka di tangkap berdasarkan dengan nomor LP/79/II/2020SPKT/Polsek Sunggal. Dengan barang bukti, 1 unit sepeda motor honda Supra Fit S BK 5315 CI.

“Dimana Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima laporan tentang curanmor, menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kompol Yasir Ahmadi SIK.

Mendapat laporan itu, kata Yasir, personil melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan, dan dari hasil interogasi. Tersangka mengakui melakukan pencurian dan telah menjual sepeda motor tersebut bersama Zigo seharga Rp800 ribu di kawasan Mencirim Pondok.

Petugas Polsek Sunggal Tangkap Pelaku di Sei Mencirim

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Zigo di Jalan Mencirim Desa Sei Mencirim. Ketika dilakukan intograsi Zigo, bahwasannya menjual sepeda motor tersebut di mencirim pondok dan Zigo mendapat imbalan Rp100 ribu dari tersangka Iwan,” terang Yasir Ahmadi.

Kemudian, Tim melakukan pengembangan di daerah Mencirim Pondok untuk mencari barang bukti, dan waktu personil melakukan penggrebekan di Mencirim Pondok yang diduga lokalisasi narkoba.

“Saat Tim masuk diduga penadah melarikan diri dan petugas menemukan barang-bukti 1 unit spd mtr Honda Supra fit S tanpa plat Nomor Polisi dan langsung diamankan,” kata Yasir lagi.

Baca Juga: 2 Curanmor Spesialis Roda Dua Ditembak Tim 3C

Tidak sampai disitu, Tim terus melakukan pengembangan terhadap tersangka Iwan, bahwa tersangka pernah melakukan pencurian spd motor jenis Honda Vario di daerah pajak melati Wilkum Polsek Deli tua.

“Sewaktu dilakukan pengembangan terhadap tersangka Iwan. Akan tetapi, Iwan berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Oleh petugas di beri tembakan peringatan. Namun tersangka tidak menghiraukan dan di berikan tindakan tegas dan terukur,” tegas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan di berikan perobatan. Tersangka pun di boyong ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Yasir.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment