Razia Gabungan, Polisi Angkut 40 Orang, Dua Bawa Sajam

razia gabungan

topmetro.news – Untuk terus menekan tindakan kejahatan di Kota Medan. Pihak Polrestabes Medan melakukan razia gabungan dengan seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Razia gabungan di laksanakan pada Sabtu (8/2/20202) sekira pukul 22.00 wib, hingga Minggu (9/2/2020) pagi sekira pukul 06.00 wib. Dalam razia tersebut terlibat didalamnya Personil Gabungan Polrestabes Medan dan personil Polsek Sejajaran.

Dalam razia tersebut, pihak Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menjaring 40 orang. Dua diantaranya membawa senjata tajam (sajam) bernama Diva (22) seorang mahasiswa yang beralamat Jalan Ampera 9 No. 5 Kecamatan Medan Timur dan Rudy Syaputra (42) warga Jalan Pratun Ujung No.67 Medan dan di serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Selain 2 orang yang membawa sajam, 4 orang anak dibawah umur diserahkan oleh Personil Sat Sabhara Polrestabes Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH.

Selain itu Polsek Medan Timur juga menyerahkan 34 orang anak di bawah umur dari hasil razia gabungan tersebut. Dan di lakukan pendataan dan sidik jari terhadap anak dibawah umur dan di lakukan interogasi oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Razia ini dilakukan sesuai Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan SPRIN/652/II/Ops.4.5/2020 Perihal Razia 3C di Wilkum Polrestabes Medan,” jelas AKBP Maringan Simanjuntak.

Ke seluruhan anak yang di bawah umur yang di amanakn dalam razia gabungan tersebut akan di data semuanya. Untuk pemulangan mereka nantinya akan di panggil pihak keluarga, terutama orang tua.

“Semuanya akan dijemput oleh orang tua mau pun pihak keluarga anak di bawah umur tersebut, dengan membuat surat pernyataan,” pungkas Maringan.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment