Simbolon, DPO Kejari Dairi Ditangkap di Medan

DPO Kejari Dairi

TOPMETRO.NEWS – DPO Kejari Dairi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kabupaten Dairi TA 2008 ditangkap personil intel Kejari. DPO Kejari Dairi dimaksud atas nama Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST alias Party alias Simbolon.

DPO Kejari Dairi, Infonya Beredar di Grup Medsos

Ikhwal penangkapan Simbolon, sudah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.

”Bahwa pada hari ini (Rabu, 12 Februari 2020) sekira Pukul 07.10 WIB bertempat di Jalan Timor Kota Medan (Depan SLTP 37 Kota Medan), Tim Kejari Dairi dgn dukungan Personil Pidsus & Intel Kejati SU serta Aparat Polri telah mengamankan seorang DPO Kejari Dairi, dgn identitas sbb:
Nama : Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST.
Ttl/Umur : Medan, 25 Oktober 1970 (49 Th)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Kompleks KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS (Jabatan : Kepala Bidang Keselamatan & Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten  Dairi)
Pendidikan : Sarjana Strata I,” demikian info yang diterima Topmetro.News, Rabu (12/2/2020).

DPO Kejari Dairi2
foto | grup WhatsApp

Tersangka Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Kapal

”Bahwa Ybs merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kab. Dairi TA. 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 tanggal 02 Juli 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp359.090.909,” lanjut pesan itu.

Selalu Mangkir dari Panggilan Penyidik

”Bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka (berikut pemeriksaan sebagai tersangka), yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya & tak pernah memenuhi Panggilan Penyidik Kejari Dairi untuk proses hukum berikutnya. Selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”

Menurut grup WhatsApp itu, penanganan perkara TPK (tindak pidana korupsi) sebagaimana dimaksud telah menetapkan tersangka lainnya, antara lain atas nama NORA BUTAR BUTAR yang kini proses Upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan serta atas nama NAIK SYAPUTRA KALOKO, SP., MM., Drs. NAIK CAPAH & An. Drs. PARDAMEAN SILALAHI yang hingga kini prosesnya sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap & telah dilaksanakan eksekusi baik badan, denda, UP maupun barang buktinya.

DPO Kejari Dairi3
foto | grup WhatsApp

Kronologis Penangkapan Tersangka

Masih menurut pesan WhatsApp itu, setelah ditetapkan buron berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Dairi kemudian berkoordinasi dengan unsur-unsur terkait untuk mencari keberadaan Party Pesta Oktoberto Simbolon.

3 Bulan Buronan Kejari Dairi

Selanjutnya selama 3 bulan diburu, kemudian diketahui keberadaan tersangka berada di Kota Medan.

”Selasa (Tgl. 11 Februari 2020) sekira Pukul 19.30 WIB dilakukan koordinasi dengan petugas intelijen di lapangan & diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka. Selanjutnya diperhitungkan AGHT yang ada & disimpulkan upaya penangkapan urung dilakukan saat itu & akan dilakukan kemudian pada esok harinya.”

”Pada Rabu (Tgl. 12 Februari 2020) tim penangkapan dipimpin Syahrul Juaksha Subuki, SH., MH / Kejari Dairi) didukung unsur Kejari Dairi & Anggota Polri serta unsur Bidang Pidsus Kejati SU) melakuan identifikasi keberadaan TO (red, tersangka) yang ditemukan berada di Jalan Timor (Depan SLTP 37, Kota Medan). Selanjutnya TO diamankan tanpa perlawanan & langsung dibawa ke Kejati SU utk diproses lebih lanjut (Tahap II).”

Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Menurut pesan WhatsApp itu, usai dilengkapi berkas administrasi tahap II serta penahanan, buronan yang dibekuk dimaksud kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

cek artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

”Selanjutnya terdakwa Ybs akan menjalani Proses Hukum (Persidangan) di Pengadilan Tipikor Medan.”

”hingga saat ini belum ditemukan hambatan/kendala dalam penanganan perkara Ybs & untuk perkembangan penanganannya akan dilaporkan ke Pimpinan secara tertulis pada kesempatan pertama.”

baca selengkapnya | SETAHUN DPO, BURONAN KEJATI SUMUT DITANGKAP DI RUMAH KONTRAKAN

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, seorang buronan Kejati Sumut, atas nama Darmawan (45) terpidana kasus proyek alat penangkap ikan Pemko Medan diringkus tim intelijen Kejati Sumut, Minggu (22/7/2018).

Darmawan diamankan dari rumah kontrakannya di kawasan jalan Seroja Gang Lentera, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski lihai hidup berpindah-pindah, namun buronan Kejati Sumut itu tak berkutik saat ditangkap.

“Darwan ini, terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014,” sebut Yusnani, Kepala Kejari Belawan didampingi Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejatisu, Minggu (22/7/2018).

kiriman | lilikriadidalimunthe

Related posts

Leave a Comment