Kejari Dairi Dibantu Pidsus dan Intel Kejati Sumut Bekuk Buronan Korupsi KM Wisata

buronan korupsi KM Wisata Dairi

topmetro.news – Kejari Dairi dibantu Bidang Pidsus, Intelijen serta aparat kepolisian, Rabu (12/2/2020), berhasil membekuk buronan korupsi KM Wisata Dairi. Pria bernama Party Pesta Oktoberto Simbolon ST itu adalah tersangka korupsi terkait pengadaan Kapal Motor (KM) Pariwisata Pemkab Dairi.

Informasi dihimpun, Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki sebagai ketua tim yang membekuk tersangka yang lebih tiga bulan berstatus buronan (DPO) Kejari Dairi.

Tersangka berhasil dibekuk dari lokasi persembunyiannya di bilangan Jalan Timor, Kota Medan (depan SLTP Negeri 37 Medan).

Informasi lainnya dihimpun dari Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, tersangka sebelumnya beralamat di Komplek KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Jabatan Tersangka

Jabatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KM Pariwisata pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi TA 2008 sebagai Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Dairi.

Pengadaan KM jenis kapal laut tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.: Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 tanggal 02 Juli 2018. Kerugian keuangan negara sebesar Rp359.090.909.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka (berikut pemeriksaannya sebagai tersangka-red), jajaran Kejari Dairi tak lagi mengetahui keberadaannya.

“Ketika Tim Kejari Dairi melakukan pemanggilan, tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon tidak pernah memenuhi panggilan. Kejari Dairi kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka,” urainya.

Sejumlah pihak terkait pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan KM pariwisata tersebut lebih duku disidangkan dan divonis di Pengadilan Tipikor Medan.

Di antaranya, Nora Butarbutar (rekanan), Naik Syaputra Kaloko. Drs Naik Capah, dan Drs Pardamean Silalahi (mantan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi).

Perkara Nora Butarbutar sedang diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sedangkan mantan pejabat di dinas tersebut sudah memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan telah dieksekusi baik badan, denda, uang pengganti (UP) maupun barang buktinya.

Kumpulkan Informasi

Tim Kejari Dairi kurang lebih mengumpulkan informasi seputar keberadaan tersangka. Sehari sebelum dibekuk, tim melakukan koordinasi dengan unsur bidang intelijen di lapangan menyusul diperolehnya informasi tentang keberadaan tersangka.

Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki bertindak sebagai ketua tim penangkapan tersangka Party Pesta. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment