Pengedar Sabu Pondok Grompol “Digulung” Tekab Polsek Delitua

Pondok Grompol

topmetro.news – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua, menangkap 2 orang sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, di Pondok Grompol Jalan Luku V Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kedua tersangka ditangkap Selasa (11/2/2020) siang sekira pukul 12.00 wib, dengan barang bukti, 1 plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dan uang hasil penjualan Rp120 ribu.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Kamis (13/2/2020) menerangkan, ditangkapnya kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran narkoba di di Pondok Grompol.

“Mendapat info itu, Panit II Reskrim Iptu Bersatu Ginting bersama anggota lainnya langsung terjun ke lokasi dengan melakukan pemantauan,” kata Idem Sitepu.

Petugas Curigai Gerak-gerik Seorang Pria di Pondok Grompol

Sampainya disana, petuga melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas langsung mendekatinya. Pria bernama Remanto Tobing (40) Jalan A.H. Nasution Gqng. Jadi Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, langsung membuang barang bukti sabu-sabu ke lantai.

“Pengkuan Remanto, dirinya baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp100 ribu, dari seseorang bernama Suheri Alias Mamo (36) warga Jalan Luku V Pondok Grompol Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,” ucap Idem Sitepu.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Dari Rumah Kosong di Patumbak

Lanjut kata Kanit, Tim langsung melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka Mamo. Dari tersangka petugas menemukan uang tunai Rp.120 ribu sebagai barang bukti hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka pengedar sabu Pondok Grompol langsung di boyong ke Mapolsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Idem, sambil menerangkan keduanya kini sudah di masukkan kedalam sel tahanan Polsek Delitua.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment