topmetro.news – Tiga dari empat orang anggota sindikat pelaku curanmor (pencurian kenderaan bermotor), berhasil ditangkap Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, Jumat (14/2/2020). Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Taput.
Ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu Indra Manalu (22), Putra Maulana Pakpahan (17), dan Nopriando Manik (16). Ketiganya adalah warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Tersangka Putra Maulana Pakpahan dan Nopriando Manik ditangkap di Hari Jumat (14/2/2020), pukul 15.00 WIB, dari Kecamatan Pahae Jae. Sedangkan tersangka Indra Manalu ditangkap dari Kecamatan Adian Koting pukul 18.00 WIB, pada hari yang sama.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen SPSi MPSi melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka itu berhasil dilakukan, berkat laporan salah seorang warga Desa Hutagalung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa sepeda motornya jenis RX King, hilang dari depan rumahnya, Jumat pagi (4/2/2020).
Razia Perbatasan
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota Opsnal Reskrim kita langsung bergerak untuk menghubungi polsek sejajaran untuk melakukan razia. Khususnya di perbatasan menuju kabupaten lain. Ternyata, saat tersangka melarikan diri dengan hasil curiannya satu buah sepeda motor RK King dari Tarutung menuju Bagan Batu, keempat orang tersangka masih belum puas. Dan masih melakukan pencurian lagi di jalan di wilayah Kecamatan Pahae Jae,” jelas Baringbing.
Pada saat itulah para tersangka dicurigai masyarakat. Lalu memberitahukan ke Polsek Pahae Jae untuk memberhentikan mobil tersangka jenis pick up Grandmax, yang dikemudikan untuk memboyong hasil curian.
Saat akan diberhentikan petugas bersama masyarakat di Kecamatan Pahae Jae, sambung Baringbing, tersangka sempat mengadakan perlawanan dan menerobos petugas untuk melarikan diri.
Namun upaya melarikan diri gagal. Lantas, tersangka Indra Manalu selaku pengemudi mobil mengatakan, bahwa sepeda motor yang diangkutnya hanyalah tumpangan ketiga tersangka lain dan berpura-pura disuruh menurunkan sepeda motor tersebut dari dalam mobilnya.
Saat kedua sepeda motor diturunkan dari dalam mobilnya dan dua tersangka diamankan petugas, sedangkan satu tersangka lagi yaitu Robbi Sianturi melarikan diri ke hutan-hutan, Indra Manalu dengan cepat melarikan diri dengan mengemudikan mobilnya balik ke arah Tarutung.
Namun petugas kepolisian yang sudah bekerjasama dengan petugas polsek di jajaran, berhasil menangkap tersangka Indra Manalu di Kecamatan Adian Koting, sekitar pukul 18.00 hari yang sama.
Khusus Sepeda Motor
Ketiga anggota sindikat pelaku curanmor itu mengakui dalam pemeriksaan, mereka ke wilayah Taput khusus untuk melakukan pencurian sepeda motor. Mereka beroperasi di Taput mulai Bulan Januari 2020. Dan sudah berhasil mencuri sebanyak enam unit sepeda motor. Antara lain dari Siborongborong, Air Panas Sipoholon, Tarutung, dan Pahae.
Tersangka juga mengakui, bahwa mereka sudah merupakan komplotan spesialis curanmor khusus sepeda motor dari Bagan Batu. Dan setiap mereka berangkat ke luar daerah, selalu membawa mobil pick up Grand Max tersebut. Karena hasil curiannya diangkut dengan mobil tersebut dan dijual di Bagan Batu Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat ini Polres Taput telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor jenis RK King warna hijau tanpa nomor polisi. Juga satu buah mobil Grand Max pick up dengan Nomor Polisi BM 8980 PH.
Terhadap ketiga tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus curanmor tersebut. Serta melakukan pengejaran terhadap tersangka Robi Sianturi yang melarikan diri .
reporter | Jan Piter Simorangkir