Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Ditembak Usai 15 Kali Beraksi

Dua pelaku curanmor

topmetro.news – Dua pelaku curanmor (pencuri sepeda motor) yakni Rahmadani als Dani (23) dan Eko (22) keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan berhasil diciduk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Salah satu tersangka, bahkan terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan SH. MH didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Candra Lavian SH, kepada awak media, Jumat (14/02/2020) dalam Paparan Satreskrim Polres Belawan diaula Mapolres Belawan mengatakan, penangkapan yang berawal dari adanya laporan pengaduan korbannya.

Identitas Dua Pelaku Curanmor Diketahui

“Dari dasar laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari Para tersangka,” kata Kapolres.

Dalam penyelidikan, lanjut Kapolers, petugas mendapati Identitas dua pelaku curanmor tersebut. Petugas dari Satreskrim pores Belawan langsung bergerak pada kekediaman tersangka dan melakukan penangkapan.

“Namun saat diminta untuk menunjukkan barang dari hasil curian, tersangka Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki Pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan .

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku curanmor sudah 15 kali menjalankan aksinya diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir atau para pekerja yang pulang sendirian,” pungkas AKBP Dayan SH, MH.

Baca Juga: Tim Gurita Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Lagi DPO

Dan dari tangan tersangka, Petugas menyita barang bukti satu buah Sepeda Motor Honda Beat BK 4041 ABY dari hasil kejahatan dan juga Gunting besi. Para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment