Selipkan Sajam di Pinggang, Seorang Mahasiswa Diamankan Tekab Pancur Batu

selipkan sajam di pinggang

topmetro.news – Personil Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu, meringkus seorang pria kepemilikan senjata tajam (sajam). Pelaku yang selipkan sajam di pinggang ini, diringkus, Minggu (16/2/2020) dini hari sekira pukul 01.15 wib, di Jalan Jamin Ginting KM 14,5 Simpang Kongsi Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku bernama Timotius Waruwu (19) seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Dusun I Desa Pertampilen Kecamatan Pancur Batu, Kabu Deli Serdang.

Dari dirinya, Tekab Pancur Batu mengamankan 1 bilah senjata tajam (pisau tumbuk lada) bergagang kayu yang dan bersarung kayu panjangnya sekitar 25 cm.

“Terduga pelaku di ringkus saat Unit Reskrim melaksanakan mobile dan hunting di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Kongsi Desa Namo Bintang,” ucap Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hsibuan SH MH, Minggu (16/2/2020) kepada TOP METRO.

Kanit Reskrim juga mengatakan, terduga pelaku yang selipkan sajam di pinggang diringkus, setelah petugas yang curiga melihat gerak geriknya. Tim langsung menghampirinya dan menggeledah tubuh korban.

Pria yang Selipkan Sajam di Pinggang Mengaku Untuk Jaga Diri

“Dirinya mengakui senjata tajam tersebut miliknya. Dan terduga pelaku mengaku, kalo senjata tajam itu untuk berjaga diri sebagai panjaga gereja,” terang Suhaily A Hasibuan.

Baca Juga: Tersangka “Nyanyi”, Tekab Polsek Pancurbatu Sikat Lagi Pengedar Ganja

Selanjutnya, terduga pelaku bersama sajam miliknya sebagai barang bukti, dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka di kenakan Undang-undang Darurat pasal 2 ayat (1) No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Intel Pancur Batu ini. Sembari mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah di masukan kedalam sel tahanan, sambil menunggu berkasnya akan di limpahkan ke pihak Kejaksaan.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment