Tersangka “Nyanyi”, Tekab Polsek Pancurbatu Sikat Lagi Pengedar Ganja

Pengedar Ganja

topmetro.news – Setelah menangkap pengguna ganja, Dody Roy Rifai alias Begor (37) warga Dusun Amal Gang Makmur 14 Desa Suka Raya Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Tim Anti Bandit (Tekab), Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, berhasil meringkus seorang pengedar ganja.

Tersangka bernama Aldiyono alias Paino (31) warga Dusun III Desa Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Dirinya diringkus pada Sabtu (1/2/2020), sekira pukul 07.00 Wib, di Jalan Proyek Pasar II Kampung Manggis Desa Suka Raya Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Pengedar Ganja Tak Berkutik Saat Diringkus

“Dari tersangka Paino kita amankan barang bikti 210 bungkus am kecil daun ganja kering, berat 359. 76 gram, 7 bungkus am besar daun ganja kering, berat 87,10 gram. 1 plastik asoi warna kuning yg berisikan daun ganja kering yg belum di bungkus, berat 48,06 gram, 1 pak plastik asoi warna kuning besar dan 1buah gunting untuk menggunting daun ganja,” terang Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH, Sabtu (1/2/2020) siang kepada wartawan.

Baca Juga:  Isap Ganja, Begor Dihisap Tekab Pancur Batu

Penangkapan Paino sebagai pengedar ganja. Dimana petugas melakukan pengembangan setelah melakukan penangkapan terhadap Begor di rumahnya.

Begor pun bernyanyi, bahwasanya ganja dibelinya dari seorang pengedar yang berada di Jalan Jalan Proyek Pasar II, Pancur Batu.

“Saat diringkus, tersangka tak dapat berkutik, karena bersamanya ada barang bukti narkotika daun ganja,” ungkap AKP Dedi Dharma.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka pengedar ganja dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment