2 Mesin Jackpot & Pemiliknya Diangkut Polisi

Penggerebekan di sebuah warung menghasilkan dua mesin judi ketangkasan jenis jackpot

TOPMETRO.NEWS – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai mengamankan dua mesin judi ketangkasan jenis jackpot, ketika melakukan penggerebekan, di sebuah warung, di Dusun IV Suka Julu, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (18/2) sore.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan pria pemilik mesin jackpot berinisial, Syah Indra (36), warga Dusun Ujung Payung Baru, Desa Pasar IV Namo Terasi, dan wanita pengelola warung, Marlina br Sembiring,(26).
Kapolres Binjai AKBP Mohamad Rendra Salipu, melalui Kasubbag Humas AKP Lengkap Tarigan, ketika di konfirmasi lewat telepon seluler Minggu, (19/2) malam mengatakan, penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan informasi masyarakat.
“Hanya saja saat tempat itu digerebek, kita tidak menemukan aktifitas perjudian. Sehingga kita hanya mengamankan dua mesin jackpot dan 338 koin ke Mapolsek Sei Bingai, berikut sang pemilik mesin dan pengelola warung,”terangnya. (TM-Gan)

Related posts

Leave a Comment