topmetro.news – Dua jambret handphone yakni, Wanrisky Barus (20), dan Adam Ferdian (21) keduanya warga Kecamatan Medan Amplas, berhasil diringkus Polsek Patumbak.
Penangkapan kedua pelaku setelah dilaporkan korbannya, Mona Kristina Batubara (32), warga Jalan Ahmad Yani No. 200, Simpang Pemda Melati Raya, Gang Anyar, Kecamatan Medan Selayang, membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Wanrisky dan Ferdian diringkus berdasarkan Nomor LP/56/1/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak, tanggal 17 Januari 2020, Sabtu (16/2/2020) malam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK. didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH. kepada wartawan, Rabu (19/02/2020) siang menjelaskan, peristiwa berawal saat korban, duduk diatas sepeda motornya sambil bermain HP, di depan Gray Alfamidi di Jalan Sisingamangaraja.
Dua Jambret Handphone Hampiri Korban
“Tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis Honda beat. Pelaku yang ada di boncengan turun lalu menghampiri korban, dari posisi belakang serta langsung merampas HP milik korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik temannya yang saat itu masih stand by menunggunya,” kata Kompol Arfin Fachreza SIK.
Atas laporan korban, selanjutnya personil Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dilapangan dan menerima informasi dari warga yang mengatakan bahwa Dua jambret handphone, sedang berada ditempat persembunyiannya, di sebuah rumah berada di Jalan Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga: Pelaku Pembobol Rumah Ditembak Tekab Patumbak
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dan Panit 1 Iptu Ichwanuddin Nasution, langsung menuju kelokasi, dan melakukan penggrebekan, serta menangkap Wanrisky Barus, yang saat itu berada di dalam rumah sedang duduk dengan beberapa temannya. Wanrisky Barus adalah orang yang sempat berkomunikasi dengan korban, agar korban memberikan uang sebesar Rp1. 700.000, sebagai tebusan untuk mengembalikan HP milik korban,” terang Arfin.
Kemudian tim menginterogasi Wanrisky Barusmengaku, bahwa temannya merampok andalah Adam Ferdian. Selanjutnya tim menangkap Adam Ferdian yang saat itu sedang duduk di depan Rumah Makan Lamongan, di Jalan Pertahanan Patumbak, Medan Amplas.
Namun, saat Adam Ferdian ditangkap dan dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, tiba-tiba dia melompat dan melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan untuk berhenti.
Tersangka Ditembak
“Tersangka tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Tetapi pelaku tidak juga mengindahkannya, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah mengenai pergelangan kaki semebelah kirinya. Selanjutnya, dibawa ke RS Bhayangkara, untuk mendapat perawatan medis,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, dua jambret handphone dan barang buktinya, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, BK 5541 AIY, 1 buah paspor debit BCA, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Bank Sinar Mas, 1 buah Kartu Keluarga Sejahtera, 1 buah Kartu Indonesia Sehat dan 1 buah dompet warna coklat di boyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya kedua tersangka, di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter | Iswandi Nasution