Polisi Tangkap 5 Pengguna Sabu dari Dapur Warga di Siwaluompu, Tarutung

pengguna narkoba jenis sabu

topmetro.news – Satuan Res Narkoba Polres Taput, Kamis (20/2/2020), pukul 17.00 WIB, menangkap lima orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu di dapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI (Siwaluompu), Kecamatan Tarutung Tapanuli utara.

Kelima pelaku pengguna narkoba tersebut yakni, Stevi Andrea Lumbantobing (24) warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Pernando Purba (30) warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Jefani Alni Lumbantobing (33) warga Parbubu Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara. Albert Einstein Hutagalung (36) warga Jalan Protokol Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae. Serta Leonardo Lumbantobing (32 ) warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Horas Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan terhadap lima orang tersangka. “Kelima orang tersangka berhasil ditangkap polisi sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka bernama Pernando Purba,” jelas Baringbing.

Dari tangan tersangka, lanjut Baringbing, petugas mengamankan barang bukti. Berupa satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,60 gram. Satu buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik. Satu buah botol kemasan minuman merk OH5 yang dihubungkan dengan pipet plastik yang dibengkokkan. Tigabuah pipet plastik dan dua buah mancis warna biru. Kemudian, satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.

Urunan Beli Sabu

Kelima tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara urunan (patungan) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda. Ada Rp150 ribu, Rp100 ribu, dan 50 Rpribu. Setelah terkumpul, lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membeli sabu.

Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakainya di tempat penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan di unit sat narkoba, mereka mengakui semua kegiatan tersebut. Namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram sabu tersebut di beli. Sehingga pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap dirinya.

Apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus pembebasan bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama. “Saat ini kelima tersangka telah kita tahan di Rutan Polres Taput,” kata Baringbing.

reporter | Jan Piter Simorangkir

Related posts

Leave a Comment