BUMN Diduga Bekerjasama dengan Rekanan Bermasalah

PT Pembangunan Perumahan

topmetro.news – PT Pembangunan Perumahan (Persero) diduga menerima pasokan material ‘readymix’ (beton ) dari rekanan yang bermasalah.

Material yang dipasok untuk keperluan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) diduga diambil dari galian C ilegal. Berupa koral dan pasir yang dikeruk dari sungai dalam kawasan Kecamatan Sawang Aceh Utara oleh pihak rekanan PT. Bohana Jaya Nusantara (PT BJN). Kemudian bahan baku tersebut oleh PT PP dipasok ke PT. Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) sebagai bahan baku pembangunan pabrik NPK.

Terungkapnya kasus tersebut setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan lima unit dumptruck pada lokasi galian C yang diduga ilegal yang terletak di Desa Riseh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara milik PT BJN, Senin (17/2/2020), sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan saat alat berat dan sejumlah dumptruck milik PT BJN sedang melakukan aktifitas galian C di lokasi tersebut. Sementara itu semua alat berat berupa satu unit eskavator dan lima unit dumptruck hingga saat ini masih berada di Mapolres Lhokseumawe guna pengusutan lebih lanjut.

Merusak Lingkungan

Sementara itu, Nyakman selaku pemilik PT. Bohana Jaya Nusantara saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Namun ia tidak mengetahui peristiwa itu secara mendetail, karena masih berada di luar daerah.

Menurut Nyakman, dia mendapat informasi dari pekerja di lapangan bahwa satu unit eskavator dan lima dumptruck sudah digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. “Iya benar ada penangkapan alat berat dan dumptruck milik perusahaan saya di lokasi galian C di Desa Riseh, Kecamatan Sawang sore tadi Senin (17/2/2020) pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Sumber lain yang berhasil dihimpun dari tokoh masyarakat Sawang menyebutkan, galian C Ilegal yang dikeruk secara membabi buta tanpa menghiraukan kerusakan lingkungan oleh PT BJN, dijual kepada PT Po Meurah – Krueng Geukuh. Lalu PT Po Meurah mengolah bahan baku tersebut dan dipasok ke PT PP untuk kepentingan proyek NPK PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Terjadinya skenario menjarah galian C Ilegal yang dilakukan PT BJN di Kecamatan Sawang Aceh Utara, diduga kerjasama antara PT Po Meurah dengan PT PP (Persero). Dan diduga juga melibatkan PT PIM. Setidaknya pihak PT PP mengetahui bahwa PT BJN tidak memiliki izin galian C di Kecamatan Sawang, sehingga Polres Lhokseumawe menghentikan kegiatan mereka.

Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Sawang Ipda Trio Febrianto SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Mereka (PT Bohana Jaya Nusantara) itu mengambil batu koral dan pasir sungai di luar areal miliknya,” kata Kapolsek Sawang.

“Untuk keterangan lebih lengkap mohon hubungi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe. Karena barang bukti berupa alat berat eskavator dan lima unit dumptruck sudah kita amankan di mapolres,” kata Ipda Trio Febrianto SH.

Bantahan PT PP

Dumptruck milik PT BJN yang disita oleh Polres Lhokseumawe | topmetro.news

Karo Humas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Lhokseumawe Maulana yang dikonfirmasi wartawan, Jum’at (21/2/2020) membantah kalau PT PP membeli bahan baku dari PT BJN. “Kami beli bahan baku berupa beton dari PT Po Meurah. Karena dalam list perusahan kami tidak tercatat PT BJN. Yang ada hanya PT Po Meurah,” kata Maulana.

Ditambahkan Maulana, terkait bahan baku yang dipasok PT Po Meurah ke PT PP, memang benar berasal dari PT BJN yang kini sedang bermasalah dengan hukum. “Tapi itu di luar tanggung jawab kami. Kami tidak mau tahu. Yang penting pegangan kami PT Po Meurah,” katanya.

Maulana tidak menampik kalau bahan baku yang dipasok PT Po Meurah kepada PT PP berasal dari PT BJN yang dijarah secara melawan hukum. ”Kami akan mempelajari kasus tersebut. Kalau memang benar dugaan itu, kami akan ambil tindakan tegas terhadap rekanan kami,” lanjut Maulana.

Menurut keterangan warga Kecamatan Sawang, kehadiran galian C tanpa izin milik pengusaha lokal tersebut sudah sangat meresahkan. Bahkan anggota DPD RI Haji Sudirman alias H Uma sudah pernah menyoroti kehadiran galian C ilegal tersebut. Namun baru sekarang kasus galian C ilegal itu dibongkar Polres Lhokseumawe.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment