topmetro.news – DPRK Aceh Singkil melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan 13 Rancangan Qanun (Raqan) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020, Kamis (27/2/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I H. Amaliun itu dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil. Awalnya rapat paripurna sempat tertunda berjam-jam, namun akhirnya disahkan.
BACA JUGA | Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil Mengenai Pengesahan Proleg Ditunda
Daftar Raqan
Ada pun Rancangan Qanun Proleg tersebut antara lain:
- Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 3 tentang Rencana yang Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2022.
- Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penertiban Hewan Ternak Pemeliharaan Hewan Ternak.
- Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
- Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah Aceh Singkil (MPD).
- Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil.
- Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Singkil.
- Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2019.
- Raqan tentang Penyertaan Modal BUMD Aceh Singkil.
- Raqan tentang Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun 2020.
- Raqan tentang APBK Aceh Singkil Tahun 2021.
- Raqan tentang Ketenagakerjaan.
- Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman.
- Raqan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pembangunan Kebun Plasma.
reporter | Rusid Hidayat Berutu