Ini 13 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020

Rancangan Qanun

topmetro.news – DPRK Aceh Singkil melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan 13 Rancangan Qanun (Raqan) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020, Kamis (27/2/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I H. Amaliun itu dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil. Awalnya rapat paripurna sempat tertunda berjam-jam, namun akhirnya disahkan.

BACA JUGA | Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil Mengenai Pengesahan Proleg Ditunda

Daftar Raqan

Ada pun Rancangan Qanun Proleg tersebut antara lain:

  • Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 3 tentang Rencana yang Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2022.
  • Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penertiban Hewan Ternak Pemeliharaan Hewan Ternak.
  • Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
  • Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah Aceh Singkil (MPD).
  • Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil.
  • Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Singkil.
  • Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2019.
  • Raqan tentang Penyertaan Modal BUMD Aceh Singkil.
  • Raqan tentang Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun 2020.
  • Raqan tentang APBK Aceh Singkil Tahun 2021.
  • Raqan tentang Ketenagakerjaan.
  • Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman.
  • Raqan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pembangunan Kebun Plasma.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment