BKAG Sesalkan Mantan Jemaat Gereja IRC Tuduh Pendetanya Ajarkan Ajaran Sesat

mantan jemaat gereja

TOPMETRO.NEWS – Ulah mantan jemaat gereja IRC disesalkan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Medan. Lembaga ini menyayangkan adanya mantan jemaat gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang menuduh pendetanya telah mengajarkan ‘ajaran sesat’. Sebab, pendeta itu melayani di gereja yang berpedoman pada ajaran Alkitab. Selain itu, melaporkan pendeta tanpa dasar yang kuat, bisa jadi preseden buruk bagi gereja.

Mantan Jemaat Gereja, Terkait Masalah Internal

“Jangan dipaksakan seperti Ahok, ini masalah internal antara oknum jemaat dengan pendetanya. Jangan sampai ke luar. Sebab, jika begitu nanti, setiap jemaat yang tidak senang dengan pendetanya, laporkan, laporkan. Setiap gereja punya jemaat berapa” kata Ketua BKAG Kota Medan, Pdt Dr Tulus Siahaan Mth, Rabu (26/2/2020) malam di Medan, menanggapi tuduhan terhadap Pdt Asaf Marpaung yang dilaporkan ke Polrestabes Medan telah mengajarkan ajaran sesat di gerejanya.

Pdt Asaf Marpaung Dilaporkan

Sekadar diketahui, tahun 2018, Pdt Asaf Marpaung telah dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di gereja IRC.

Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.

Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana Pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul “Jangan Biarkan Babon, Landak dan Kalajengking Tinggal di dalam Gereja.”

Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt Asaf Marpaung yang langsung dijadikan tersangka.

Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020.

Meskipun statusnya masih tersangka, namun diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan.

Tak Ada Ajaran Sesat

Pdt Tulus Siahaan lebih lanjut menjelaskan, melalui investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap gereja IRC, tidak ada ajaran sesat di gereja IRC.

Sebab, gereja ini menjalankan ajarannya sesuai dengan Alkitab, mempercayai adanya Tritunggal, yakni Bapa, Putra dan Roh Kudus dan Yesus sebagai Juruselamat (Mesias), meyakini gereja dan menggunakan Alkitab terjemahan dari Lembaga Alkitab Indonesia sebagai kitab sucinya.

Punya Aturan Sendiri

“Soal bagaimana itu dijalankan di gereja, itu punya aturannya tersendiri,” kata Pdt. Tulus, yang merupakan Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) itu.

“Sejauh itu saya tidak bisa katakan bahwa ini aliran sesat, karena tidak ada satu pun melanggar dari kriteria aliran sesat, atau menyimpang dari Alkitab,” jelasnya.

baca artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Menurutnya, laporan dan tuduhan itu terkesan dipaksakan untuk dibawa ke publik.

“Masalah internal biarlah itu masalah internal, kecuali pendeta melakukan zinah dalam gereja itu baru urusan kita semua, atau pendeta menganiaya jemaat, kalau koal khotbah pendetanya dalam gerejanya itu sifatnya internal, kecuali pendeta ngomong tu di luar jemaatnya, yang luar jemaatnya keberatan, itu hak orang,” katanya.

Menurutnya, seorang pendeta memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan ayat dari Alkitab.

“Tidak mungkin hanya membacakan ayat Alkitab, lalu selesai tanpa menginterpretasi apa maksud dari ayat itu kepada umat,” katanya.

Minta Polisi Lebih Bijak

Karena itu diharapkan agar kasus ini benar-benar memperhatikan dengan benar soal pemahaman “ajaran sesat”.

Dia pun meminta polisi lebih bijak menangani proses penyelidikan terkait kasus laporan yang dituduhkan kepada Pdt. Asaf Marpaung. Dia juga menyayangkan kenapa jemaat melakukan laporan dengan menuduh Pdt. Asaf Marpaung telah melakukan ajaran sesat.

Apresiasi untuk Kepolisian

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pdt Asaf Marpaung Tribrata Hutauruk SH MH dari Law Office TARGETZ & Rekan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian karena tidak menahan Pdt Asaf Marpaung meskipun saat ini statusnya memang masih tersangka.

Dikawal DPW PSI Sumatera Utara

Rencananya, pihak kuasa hukum juga akan melakukan gugatan terhadap pelapor karena telah diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. “Dalam waktu dekat ini kita akan melayangkan surat gugatan itu, ada lima pihak yang akan kita gugat. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasus ini juga akan terus dikawal DPW PSI Sumatera Utara.

“Kita melihat pemeriksaan saksi sangat kompeten, Pdt. DR. Tulus Siahaan, STh, MTh salah satu Pendiri BKAG (Badan Kerjasama Antar Gereja Indonesia) selaku saksi ahli yang diajukan dari pihak Pdt. DR. Asaf Marpaung dinilai sangat baik dan netral dalam memaparkan pengajaran Kristen yang sesuai dengan Alkitab,” kata Ketua DPW PSI Sumatera Utara, Delia Ulfa.

kiriman | midian simatupang

Related posts

Leave a Comment